www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Anak Mantan Gubernur Riau Diduga Terlibat
71 Kilogram Sabu Asal Pekanbaru di Tangkap Bareskrim Polri
Kamis, 21-05-2020 - 20:49:39 WIB
TERKAIT:
   
 

ILustrasi


Pekanbaru, Tribunsatu.comĀ - Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu modus pengiriman melalui transportasi logistik atau expedisi, Rabu 20 Mei 2020. Alhasil, sebanyak 71 kilogram sabu berhasil diamankan.


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan mulai sejak tanggal 8 Mei 2020 lalu yang diawali dengan mengamankan sebanyak 66 Kilogram sabu didalam paket yang dikirim melalui ekspedisi PT. AMP Jakarta, di cek point Pelabuhan Bakahuni, Provinsi Lampung.


Selanjutnya, petugas Bareskrim Polri melakukan pengembangan dari penemuan 66 kilogram sabu tersebut, sehingga pada 9 Mei 2020, tim gabungan bersama Bea Cukai Lampung, melacak penerima paket dari PT Alidon Jakarta, dan berhasil menangkap tersangka RR yang merupakan Direktur Utama PT Alidon Jakarta.


"Dari penangkapan tersangka Rr itu, petugas mendapat informasi, kalau sebelumnya 10 kilogram sabu telah diterima oleh tersangka BP yang merupakan komisaris expedisi PT Alidon Jakarta saat ini berstatus DPO," kata Argo kepada wartawan Rabu pagi.


Selanjutnya, petugas kembali memperoleh informasi, bahwa saat itu sedang ada pengiriman sabu atas nama PT Langkah Hijau, menggunakan jasa expedisi PT Alidon Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.


"Kembali petugas melakukan pengejaran dari Jakarta ke Pekanbaru, dan pada tanggal 10 Mei 2020, petugas mencegat satu mobil expedisi dimaksud di SPBU Muaro Jambi. Disitu petugas mengamankan 5 kilogram sabu yang dikemas dalam paket tepung dan mengamankan supir beserta kernet sebagai saksi," papar Argo.


Usai petugas mengintrogasi supir dan kernet mobil pembawa 5 kilogram sabu itu, petugas langsung bergerak ke Pekanbaru dan melakukan penggeledahan di Kantor PT Langkah Hijau, yang mana pemilik perusahaan tersebut adalah anak dari salah satu mantan gubernur di Provinsi Riau.


"Disana tim menangkap tersangka EA sebagai staf packing pada perusahaan itu. EA mengaku disuruh oleh RY selaku staf pengurusan izin POM pada PT Langkah Hijau, dan saat ini RY berstatus DPO," pungkas Jendral Polisi Berbintang Dua itu.(sumber : Oketimes.com)



 
Berita Lainnya :
  • 71 Kilogram Sabu Asal Pekanbaru di Tangkap Bareskrim Polri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved