www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Oknum Kades Ditangkap Polisi, Karena Miliki NARKOBA Sabu
Jumat, 06-03-2020 - 20:07:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Barang bukti yang disita uang tunai Rp350 Juta,  narkotika jenis sabu 0,84 gram dan 1 unit telepon seluler

Gunungsitoli, Tribunsatu.com Karena memiliki narkotika jenis sabu, personel Sat Res Narkoba Polres Nias menangkap YZ [52], Kepala Desa [Kades] Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara


YZ ditangkap dikediamannya di Desa Zuzundrao 1, Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB dinihari dan dari tangan YZ disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram dan 1 unit telepon seluler serta uang tunai Rp350 juta.


“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk kepada Polisi, Sabtu 22 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Jumat 5 Maret 2020.


Kasat Narkoba Iptu JH Sidabutar, bersama personel menuju Nias Barat dan menggeledah kediaman tersangka, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lalu di laci meja kamar tersangka, ditemukan plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dan uang yang menurut tersangka adalah uang dana desa sebesar Rp 350 juta.


“Kepada kita, tersangka mengaku sabu yang ditemukan adalah sisa, yang sebelumnya dia membeli kepada IG yang kini dalam pengejaran seharga Rp 2,5 juta dan dipakai selama beberapa hari,” jelasnya.


Sedangkan uang yang Rp 350 juta adalah uang dana desa yang dicairkan menggunakan rekening pribadi. “Kita kini juga sedang melakukan penyelidikan mengenai uang dana desa tersebut dan memanggil sejumlah pihak terkait, karena uang dana desa seharusnya di tangan bendahara,” ucap Kapolres Nias.


Di tempat yang sama, Kapolres Nias memberitahu selain YZ, personel Satres Narkoba Polres Nias juga menangkap pemilik narkotika jenis sabu berinisial Yhz [24] warga Sisobahili Taneseo, Kecamatan Hikiduho, Kabupaten Nias, Selasa 2 Maret 2020.


Tersangka Yhz ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Gunungsitoli dan dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram dan 1 unit hp.


Kini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nias dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber :intipnews.com




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Kades Ditangkap Polisi, Karena Miliki NARKOBA Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved