Wako Pekanbaru : Bebaskan Pembayaran Wajib PBB Di Bawah 100 Ribu Rupiah
Selasa, 09-02-2021 - 19:02:05 WIB
PEKANBARU, Para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat stimulus pembayaran tahun 2021. Pemerintah Kota Pekanbaru membebaskan wajib PBB yang besaran pembayarannya di bawah Rp 100.000.
Adanya pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi covid-19. Stimulus merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.
"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," jelas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus setelah membuka Pekan Panutan Pajak dan Peluncuran SPPT PBB P2 tahun 2021, Selasa (9/2/2021).
(Humas kota)
Komentar Anda :