www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bupati Kendal: Warga Harus Bisa Kelola Sampah
Selasa, 24-09-2019 - 22:04:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Bupati Kendal dr. Mina Annisa, saat berdialog dengan warga Desa Pagergunung.


KENDAL, Tribunsatu.com - Persoalan sampah di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, sepertinya belum menemukan solusi yang tepat.

Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, yang telah ditutup beberapa waktu yang lalu karena telah menimbulkan polusi dan TPA di Desa Pagergunung Kecamatan Pageruyung, juga menuai protes dari warga karena polusi yang ditimbulkannya, telah memunculkan masalah baru.

Asap dari sampah yang terbakar, selain bau yang sangat menyengat juga telah mengakibatkan gangguan kesehatan.

Rembuk warga Desa Pagergunung bertempat di Balai Desa Pagergunung, Selasa (24/9/2019), dengan Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, yang dihadiri oleh Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita, Komandan Kodim Kendal Letkol Ginda Muhammad Ginajar, Kepala DPUPR Ir. Sugiono, Camat Pageruyung Dwi Cahyono Suryo, Kades Pagergunung dan para tokoh masyarakat Desa Pagergunung.

Dalam rembug warga tersebut, seluruh warga menghendaki agar TPA yang ada di desanya, segera ditutup karena lokasinya sangat di dekat sekolah dan permukiman warga. Disamping itu, dampak dari polusi asap dan bau menyengat dari TPA, sangat mengganggu kehidupan serta aktifitas warga desa.

Sumarno, salah warga RT. 01/ RW.04 Desa Pagergunung, menyampaikan kepada Bupati Kendal bahwa akibat asap dari pembakaran sampah di TPA, saat ini dirinya telah terserang batuk yang sangat mengganggu aktifitasnya seharai-hari.

Setelah mendengarkan aduan warga desa, Bupati Kendal mengatakan bahwa sebenarnya Pemerintah Kabupaten Kendal sudah menutup TPA Pagergunung pada hari Senin tanggal 23 September 2019. Untuk itu, pembuangan sampah akan dialihkan ke TPA yang lama di Desa Darupono.

" Sekarang tanah yang ada di TPA sudah diratakan dan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk bercocok tanam. Tanah di lokasi bekas TPA adalah tanah subur karena mengandung kompos dan sangat baik untuk tanaman. Namun masyarakat tidak bisa menguasainya sebagai tanah hak milik karena tanah tersebut milik negara ", tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Mirna Annisa berpesan agar warga masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya terhadap lingkungan dan mampu mengelola sampah dengan baik.

Secara terpisah, Camat Pageruyung Dwi Cahyono Suryo, saat ditanya terkait pembuangan sampah dari Warga Kecamatan Pageruyung setelah TPA Pagergunung ditutup, mengatakan bahwa sampah akan dibuang di TPA Darupono dan di Dusun Cebak.

" Terkait dengan lokasi pembuangan sampah di Dusun Cebak, yang tahu persis adalah Dinas Lingkungan Hidup Kendal ", kata Dwi. (Pur***)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kendal: Warga Harus Bisa Kelola Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved