www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya: RUU KUHP Kerdilkan Kebebasan Pers
Minggu, 22-09-2019 - 00:58:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tribunsatu.com RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tumpang tindih dan berpotensi menuai pro dan kontra, terutama pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Hal ini dikatakan anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya di sela-sela diskusi Polemik bertajuk "Mengapa KUHP Ditunda?" di D'consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

"Saya hanya menegaskan dari apa yang sudah ada. Kalau kita lihat ini terlihat tumpang tindih seperti dengan UU Pers," kata Agung.


Dia menilai, masih ada pasal-pasal yang justru mengkerdilkan kebebasan pers di tanah air. Terutama, terkait pasal apabila melalukan kritik dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden.

Dalam RUU KUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kalau kritik kaitannya dengan pejabat publik dan jabatan yang melekat ya itu risikonya. Kecuali kalau masuk dalam ranah-ranah pribadi itu baru jadi persoalan," tutur Agung.

Presiden Joko Widodo menunda pengesahaan RUU KUHP. Jokowi memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menunda pembahansan RUU KUHP dan meneruskannya ke DPR.

Pembicara lain dalam diskusi polemik ini Ketua YLBHI Asfinawati, pakar hukum pidana Suparji Ahmad, Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, dan Dekan Univeraitas Bhayangkara Slamet Pribadi. 

Sumber : Rmolnetwork




 
Berita Lainnya :
  • Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya: RUU KUHP Kerdilkan Kebebasan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved