www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Peserta PTSL Di Desa Tosari Dikenakan Biaya Rp.600.000
Rabu, 18-09-2019 - 10:32:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Ilustrasi


KENDAL, Tribunsatu.com - Polemik besaran biaya dalam program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kembali menyeruak.
Permasalahan tersebut, kali ini muncul di Desa Tosari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Jawa Tengah, dimana Peserta PTSL dipungut biaya pensertipikatan tanah sebesar Rp. 600.000 per pemohon.

Terkait dengan hal tersebut, Jumadi selaku Kepala Desa Tosari yang didampingi Oleh Wahyu Eko Setiawan sebagai Sekretaris Desa, saat ditemui di kantornya, Selasa (17/9/2019) siang, menyampaikan bahwa pungutan biaya PTSL sebesar Rp. 600.000 merupakan hasil musyawarah dari warga yang menjadi peserta PTSL.

" Dalam musyawarah yang juga dihadiri oleh Warga peserta PTSL, BPD, Babinkamtibmas dan Babinsa, akhirnya menyepakati bahwa untuk biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp. 600.000 per peserta ", kata Jumadi.

Pada kesempatan itu, Wahyu Eko juga mengakui dan menegaskan bahwa kesepakatan biaya sebesar Rp. 600.000 pada saat musyawarah tersebut, memang POKMAS PTSL belum terbentuk.
Wahyu Eko menyampaikan pula bahwa peserta atau pemohon melalui pendaftaran PTSL di Desa Tosari ada sebanyak 545 orang peserta.

Saat ditanya, dari biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp.600.000 tersebut, adakah dana yang masuk ke Pemdes Tosari ?
Wahyu Eko menjawab secara diplomatis bahwa siapa yang bekerja tentunya akan mendapatkan hasil dari apa yang sudah dilakukannya.

Diketahui, SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, No: 25/SKB/V/2017, No : 590-3167A tahun 2017 dan No: 34 tahun 2017, telah mengatur dengan jelas tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Dalam Diktum ke-7 poin ke-5 ditegaskan bahwa biaya PTSL untuk wilayah Kategori V yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, ditetapkan sebesar Rp. 150.000 per peserta atau pemohon sertipikat.

Sementara itu, terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibebankan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kendal No. 3 tahun 2018 pasal 3 dan 4.
Pasal 3:

Biaya persiapan yang dibebankan kepada masyarakat peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dipergunakan untuk : a. Kegiatan penyiapan dokumen b. Kegiatan pengadaan patok dan materai c. Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pasal 4:

1. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). ( Pur***)



 
Berita Lainnya :
  • Peserta PTSL Di Desa Tosari Dikenakan Biaya Rp.600.000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved