www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dalhar : Bukti Tambahan Ada Keganjilan Yang Dipaksakan
Kamis, 22-08-2019 - 00:12:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto :1.Paulus (baju batik putih) selaku kuasa hukum tergugat, saat menyerahkan bukti tambahan pada majelis hakim


Kendal, Tribunsatu.com - Pengadilan Negeri Kendal Jawa Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomer perkara No.04/Pdt.G/2019 PN KDL, gugatan perdata atas sengketa peternakan ayam petelur antara Cong Handoko Cs selaku penggugat melawan Cong Mulyadi Cs sebagai tergugat telah berlangsung, Selasa (20/8/2019).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Irlina SH.MH, Anggota Majelis Ari Gunawan SH.MH, Robby Alamsyah SH.MH dan Panitera Pengganti Sukmawati.

Dalam sidang yang berlangsung kurang dari 1 jam tersebut, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim, berupa pencabutan surat pernyataan kesaksian dari Slamet sebagai saksi dari penggugat, yang dibuat oleh Notaris Rifky tertanggal 09 Agustus 2019.

Seusai sidang, terkait dengan hal tersebut, Dalhar mengatakan bahwa tambahan bukti baru dari kuasa hukum tergugat, sama sekali tidak masuk akal dan penuh dengan kejanggalan.

"Bagaimana mungkin dalam satu kertas, Seorang Notaris menulis tanggal yang berbeda, di atas tertulis tanggal 9 Agustus 2019 namun di bawah tertera lagi tanggal 10 Agustus 2019. Bagaimana mungkin di dalam satu surat terdapat dua tanggal yang berbeda. Kejanggalan yang lain juga ada yaitu pada surat yang terdahulu, kertas yang digunakan ada kop notarisnya, akan tetapi surat yang kali ini tidak menggunakan kertas kop notaris ", papar Dalhar.

Dalhar menambahkan bahwa surat pernyataan tersebut dikirim pada tanggal 19 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Majelis Hakim melalui jasa pengiriman TiKi dan sampai di meja Majelis Hakim pada pukul 13.30 WIB.

Dalhar juga menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum penggugat, melihat adanya keganjilan atau kejanggalan yang dipaksakan yang tidak ada relevansinya.

" Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan kesimpulan ", pungkas Dalhar. (Pur***)






 
Berita Lainnya :
  • Dalhar : Bukti Tambahan Ada Keganjilan Yang Dipaksakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved