www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
“SENTRA GAKKUMDU; MASALAH DAN SOLUSI PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PEMILU”
Selasa, 20-08-2019 - 09:43:42 WIB
TERKAIT:
   
 

(Evaluasi Atas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilhan Umum)

Oleh : Indra Eka Putra, SH (IEP)


KENDARI, Tribunsatu.com Tantangan adalah seni mengurai masalah, fokus memikirkan dan menetapkan solusi untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan konteks jamannya, setidaknya bagi penulis itulah definisi yang mengemuka saat judul diatas diangkat kepermukaan. Mengapa mesti mengurai terlebih dahulu? Karena fase ini penting untuk mengecheck apakah masalah yang hadir benar-benar sebagai masalah, dalam konteks itu artinya boleh jadi masalah yang hadir adalah masalah tapi bukan masalah hukum pemilu. Pun demikian dengan materi masalahnya apakah sekedar pada teks Undang-undangnya (letterlecht) atau juga Konteks (varian-varian dibalik teks) Undang-undang itu sendiri sebagai contoh, kadang-kadang persepsi masyarakat bahwa setelah memasuki tahapan pemilu semua persoalan yang timbul dimasyarakat itu muara kewenangannya ada pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) padahal teks dan konteksnya tidak begitu, bagaimana bisa sepasang suami istri bertengkar tetapi penyelesaiannya dibawah kebawaslu juga, atau bagaimana bisa persoalan sengketa tanah antar tetangga penyelesaiannya dianggap sebagai kewenangan BAWASLU ? hanya karena dalil tahapan pemilu yang telah dimulai, hal-hal seperti ini kelihatannya sepele tetapi jika kefahaman masyarakat tidak utuh tentang ini maka sampai kapanpun akan ada saja masyarakat yang mendaftarkan laporannya dan meminta Bawaslu secara kelembagaan untuk menyelesaikannya, ini juga penting agar gerak penyelenggara sejak tahapan pemilu atau pemilihan dimulai benar-benar efektif, karena efektif jelas termaktub secara normative sebagai asas penyelenggaraan pemilu dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 3 huruf (j).

Pada konteks penegakkan hukum pidana pemilu jika menilik norma yang (pernah atau masih) ada pada level undang-undang patokannya adalah UU pemilhan yaitu UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dimana tertuang 206 pasal yang materi ketentuan pidanannya diatur dalam 22 pasal yaitu pasal 177-198, sementara untuk mengecek materi ketentuan pidana pada undang-undang pemilihan umum Nomor 7 tahun 2017 dapat dicheck dalam 67 pasal pidana yaitu pasal 488 sampai pasal 554 dari total 573 pasal 1719 ayat dan 813 butir itu hukum pidana materil dari hukum pidana pemilu itu sendiri sementara hukum pidana formilnya (hukum acaranya) diatur berbeda misalnya UU 10 tahun 2016 yang selanjutnya disebut UU pemilihan itu diatur dengan peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2014 tentang tata cara penanganan Pelanggaran yang satu pintu (Pidana, Kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya) sementara untuk UU 7 tahun 2017 yang selanjutynyna disebut sebagai UU pemilu diatur dalam perbawaslu 9 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi perbawaslu 32 tahun 2019 tentang Sentra Gakkumdu. Baik dalam UU pemilihan maupun UU pemilu hukum acaranya focus pada 1 peraturan pelaksana yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) meskipun pada hal-hal yang tidak (belum) diatur oleh perbawaslu Pengawas Pemilu, Penyidik Polri dan Jaksa akan kembali pada Ketentuan Umum penanganan Tindak pidana Umum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP) yang faktanya banyak menimbulkan perbedaan tafsir antar personil sentra Gakkumdu.

**Masalah-masalah dalam penegakkan Hukum pidana Pemilu**


Pengaturan ketentuan pidana yang berbeda antara Undang-undang pemilihan dan Undang-undang Pemilu;

Dalam UU pemilihan ketentuan pidana pemilihannya terlihat lebih ketat daripada pengaturan ketentuan pidana pada UU Pemilu (misalnya pengaturan tentang money politik dari aspek locus dan tempus serta subjek hukumnya) misalnya meskipun dalam UU pemilihan Aquo jumlah ketetuan pasal pidananya diatur hanya dalam 22 pasal (pasal 177-198) namun ketentuan tentang Money politik misalnya diatur dengan sangat ketat yaitu dapat menjerat pemberi dan penerima bahkan kepada pemilih yang hanya menerima janji pemeberian uang atau materi lainnya, ketentuan tersebut dapat dilihat dalam pasal 187A ayat (1) dan ayat (2); sementara dalam ketetuan UU pemilu yang secara kuantitas (jumlah) pasal pidananya lebih banyak ketimbang UU pemilhan terlihat sangat longgar mengatur tentang money politik tersebut baik soal waktu, tempat maupun materinya (locus,tempus dan materi) itu dapat dilihat dari 67 pasal ketentuan pasal pidan pemilu yang diatur dari pasal 488-554 pada Buku Kelima Bab I dan II ketentua money politik bahkan dibuat “sedikit runyam” jika tidak bias dikatakan sulit dinalar oleh logika hukum, misalnya adanya klaster perbuatan politik uang tersebut kedalam 3 (tiga) fase yaitu fase kampanye pemilu (yang subjek Hukumnya hanya peserta, penyelenggara dan Tim kampanye), fase masa tenang (yang juga subjek Hukumnya hanya peserta, penyelenggara dan Tim kampanye yang terdaftar di KPU) serta hari ‘H’ pemungutan Suara (yang subjek hukumnya baru rigit mengatur siapa saja atau setiap orang) ini terlihat sangat timpang jika ditilik dan disandingkan dengan UU pemilihan atau rezim UU pilkada, menghindarinya sangat mudah yaitu cukup dengan tidak “menyerang” di hari H agar terhindar dari penjeratan unsure “siapa saja”, pasca itu cukup perilaku politik uang dijalankan oleh orang uyang sama sekali tidak terlibat dalam 3 kategori diatas (peserta, pelaksana atau Tim kampanye) dengan jurus seperti itu praktis money politik “susah untuk penjeratannya, kecuali terjadi dengan cara Tangkap tangan atau salang tangkap antar warga atau peserta, pelaksana dan/Tim kampanye; tetapi jurus ini sangat bergantung pada 2 variable yaitu sakit hati yang akut dari sesama peserta, pelaksana dan/Tim kampanye dan kemapanan intelektual masyarakat setempat tentang demokrasi yang IDEAL;

**Persepsi lembaga penegakkan hukum Pemilu dalam sentra gakkumdu**

Terkait ini sebenarnya penulis menyadari betul tentang adagium hukum “Noich suchen die juristen ein definition zu ihrem beghrif von recht” yang jka kita belajar filsafat bahwa yang namanya penyatuan argumen bagi kaum terdidik adalah pembangkangan terhadap intelektualitas itu sendiri, karena bagi kaum terdidik meskipun kefahaman tentang suatu persoalan sama, tetapi argumen kesamaan itu pasti variatif itu kata Descartes sang filsuf yang terkenal dengan “cogito ergo sum”.

Namun bagi penulis ini menjadi tantangan tersendiri setidaknya dalam konteks penegakkan hukum pemilu, unsure sentra gakkumdu (Bawaslu, jaksa dan Polisi) dapat bertemu pada satu titik yaitu kesamaan visi penegakkan hukum pemilu itu sendiri meskipun satu tidak mesti mengikut yang lain dan meskipun dalam bingkai argumentasi hukum yang variatif. Muncul pertanyaan “mengapa subjek?” sementara sementara masing-masing mewakili lembaga, jawabannya adalah karena bukan lembaga yang berdebat tetapi subjek dan jika mainset lembaga yang diwakili oleh subjek atau individu itu telah “punya kesimpulan” dari awal sebelum pembahasan maka dalil atau argument hukum apapun untuk meyakinkan dan menemukan kesefahaman adalah sebuat kenisbian mekipun tak mustahil da faktanya itulah yang sering menjadi kendala dalam pembahasan Tim sentra gakkumdu disemua level, dalam konteks ini penulis ingin menghadirkan contoh perdebatan dlam sentra gakkumdu misalnya terkait dengan “kualitas alat bukti” (Instrumenta delicti), varian ini sungguh sangat subjektif masing-masing lembaga penegakan hukum pemilu tersebut karena berangkat dari standart penilian yang berbeda dan regulasi hukum pemilu itu sendiri yang melepas bebas penafsiran tentang kualitas alat bukti tersebut. Tentu Tim bawaslu yang melakukan klarifikasi diawal didahului dengan penyelidikan (jika itu bersumber dari temuan) yang saat yang sama juga faham betul situasidan kondisi masyarakat setempat karena selain struktur yang pasti melibatkan warga sekitar adalah pengawasan partisipatif yang manjadi kemutlakan dalam menjalankan kewajibannya, ini akan mendorong Bawaslu punya pandangan yang bias lebih konkret dalam mendalilkan sebuah perkara disbanding lembaga sentra gakkumdu yang lain yang terbatas pada “menunggu” dipembahasan Unsur atas hasil lidik dan sidik Bawaslu itu sendiri.

**Peraturan Tekhnis yang belum tekhnis**

Peraturan tekhnis adalah peraturan yang dibuat untuk menterjemahkan peraturan yang lebih tinggi yang pengaturannya biasanya masih bersifat umum untuk dijelaskan lebih tekhnis dalam pelaksanaan atau penerapan peraturan tersebut. Dalam konteks penegakan hukum pemilu peraturan tekhnis dari UU pemilu (pemilihan dan pemilihan Umum) diatur dengan peraturan Bawaslu atau disingkat PERBAWASLU sementara untuk tekhnis pelaksanaan pemilu diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum atau disingkat PERKPU dan tekhnis penegakkan Kode etik diatur dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PerDKPP), namun pada bagian ini penuis khusus membahas tentang peraturan Badan pengawas pemilihan Umum atau PERBAWASLU.

Maka persoalan yang penulis temuakan adalah pada hukum acaranya, sebut saja pada mekanisme perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penaganan pelanggaran satu pintu (pidana, etik dan pelanggaran hukum lainnya) pasca pembahasan II (setelah penyerahan berkas perkara dan TSK) pada ketentuan pasal 19 ayat 1 perbawaslu aquo itu tidak rigit mengatur tentang batas waktu Jaksa Penuntut Umum untuk “segera” mengajukan berkas perkara dan Terdakwa tersebut ke Pengadilan, maknanya agar proses pidana pemilihan yang dilakukan oleh subjek hukum apalagi jika yang bersangkutan adalah paslon (pasangan calon Bupati Atau wakil bupati) segera berkepastian hukum tentu agar jika memungkinkan akibat perbuatannya Bawaslu dan KPU yang punya kekuatan eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) segera melaksanakan putusan tersebut (misalnya putusan dinyatakan bersalah melanggar ketentuan UU pemilihan dan konsekuensinya adalah pembatalan maka KPU dapat segera menindaklanjuti dengan mencoret atau membatalkan paslon tersebut itu bermakna efek jera pada siapapun yang bermain-main dengan pelanggaran hukum pemilu), namun tidak diatur tegas (prosesnya lamban) maka bisa saja pengajuan ke pengadilan oleh Jaksa dan putusan pengadilan oleh majelis pemeriksa “menyesuaikan” pasca diketahuinya siapa pemenang kontestasi pemilihan tersebut, tentu ini menimbulkan situasi hukum baru jika yang ditetapkan bersalah dan dihukum pidana penjara adalah pemenang pada pemilihan tersebut, meskipun kita yakin eksekusi akan tetap bisa terjadi namun pada tahapan dikualifikasi terhadap pemenang tersebut kemungkinannya sangat kecil karena secara normative tidak diatur.

Sejalan dengan UU pemilihan pada UU pemilu Nomor 7 tahun 2017 kali ini penulis juga berpendapat normannnya setback, terjadi pelonggaran norma yang tadinya diperketat dalam UU pemilihan namun dalam UU pemilu malah menjadi sumir bahkan terkesan sangat longgar (misalnya jenis pelanggaran administrative yang sumir diberlakukan terhadap penertiban APK, terhadap penyelesaian sengketa acara cepat (PSAP) yang dalam UU pemilihan lebih konkret metode dan polannya, waktu pelaporan dana kampanye dari Kantor akuntan public (KAP) pasca pleno penetapan calon presiden dan legislatif serta tentu saja soal money politik yang sangat tidak mencerminkan logika penegakkan hukum pemilu yang progresif;

Pertama dalam peraturan bawaslu Nomor 9 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu terlihat dalam pembahasan II dihadapan Tim Sentra gakkumdu Bawaslu harus sudah lengkap membuktikan tentang unsure-unsur pasal serta kualitas alat bukti layaknya pembuktian di meja pengadilan meskipun level penanganan dibawaslu judulnya masih setara penyelidikan di kepolisian yang salah satu kelemahnnya tidak punya upaya paksa; kedua tekhnis Penempatan Tim sentra Gakkumdu dalam satu atap sangat kondisional tergantung wilayah dan diskresi pimpinan masing-masing lembaga dalam sentra gakkumdu itu sendiri, memang ini tidak menjadi kendala dilapangan namun jika pada konteks kondisional tersebut membuat salah satu unsure Tim sentra Gakumdu bekerja One Man show dan menunggu hasil yang paripurna dipembahasan II tanpa dari awal bersama-sama maka kesempurnaan hasil Lidik yang non Pro Justitia tersebut hampir dipastikan mustahil, kecuali penyidik mau bebesar hati menerima berkas dalam pembahsan II tersebut kemudian mejadikannya pro justitia untuk dilengkapi kekurangannya dalam proses penyidikan; ketiga peraturan tekhnis yang sedikit menambah kepercayaan diri Tim sentra gakkumdu mungkin diseluruh tanah air adalah lahirnya perbawaslu 31 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Perbawaslu 9 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu hadir dimenit-menit injuri time tahapan pemilu yaitu efektif berlaku pada akhir maret dan awal paril dimana tahaopannya menjelang masa tenang dan hari H, tanpa berarti menggerutu dan menyalahkan namun jika itu hadir dari awal tahapan penulis haqul yakin akan banyak pelaku pidana pemilihan ataupun pemilihan Umum dapat dijerat dengan proses yang menggunakan hukum acara Perbawaslu 31 tahun 2019 tersebut, misalnya dalam pembahasan II pada perbawaslu a quo cukup menggunakan frasa terdapat dugaan pelanggaran Pidana maknanya adalah proses yang dilakukan diawal oleh Bawaslu Wajib diteruskan dalam lidik kepeolisian dengan segala kewenganannya (misalnya Upaya paksa) meskipun juga tidak berarti bahwa Bawaslu dapat secara serampangan mendorong kasus pada pembahasan II tanpa melibatkan Unsur Tim sentra Gakkumdu darui awal diterimanya laporan atau temuan dugaan Pelanggaran pidana Pemilihan Umum.

****Tawaran Solusi****

Pertama; soal pengaturan Norma yang berbeda antara Undang-undang Pemilu yang ada (Studi kasus UU pemilihan dan UU pemiihan Umum) Bawaslu melalui Bawaslu-RI harus mentradisikan DIM (mendaftar Masalah-masalah) dengan secara terus-menerus melibatkan Bawaslu tingkat Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu-RI dalam rangka menjaring keinginan Publik yang terus berkembang dan kebiasaan tersebut tidak hanya sebagai ajang seremonial belaka, karena faktanya banyak undangan pembahasan Perbawaslu namun setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran Negara sebagai pelaksana tekhnis UU pemilu juncto UU pemilihan terlihat tumpang tindih dan tak jarang saling mendegradasi, Bawaslu Juga secara berjenjang tak mengapa menerapkan penjaringan naskah akademis bagi “rencana lahirnya” perbawaslu terkait, itu bertujuan untuk menghasilkan pikiran-pikiran terbaik anak bangsa yang perhatian terhadap pemilu yang ada diseluruh pelososk negeri, terakhir tentu sebelum di sahkan sebaiknya tradisi “Uji Publik Perbawaslu” di biasakan Oleh Bawaslu Secara struktural kelembagaan agar peraturan-peraturan tekhnis yang lahir tak sekedar “kuantitas tapi Kualitas” tentu tak perlu banyak Perbawaslu yang lahir, beberapa perbawaslu cukup dengan tiga mekkanisme diatas, penulis haqul yakin tumpang tindih norma, norma yang sumir atau norma yang tidak diatur dapat dikikis dan suatu saat akan hilang tanpa bekas;

Kedua; Soal persepsi antar lembaga penegakkan hukum Pemilu dalam tim sentra Gakkumdu dapat diselesaikan dengan Doktrin Pemilu, Value Integrity, dan kesadaran Kolektif;

Kita menyadari ada Adagium yang tumbuh pada pemilih tak terkecuali penyelenggara tentang Tiada pemilu tanpa kesalahan sama dengan tiada manusia tanpa khilaf, adagium ini bagi penulis dalam penegakkan hukum pemilu adalah proposisi yang invalid, sebaiknya doktrin pemilu haruslah “kesadaran terstruktur akan menghasilkan kualitas terstruktur”, doktrin itu penting karena jka dia berhasil merasuk kedalam alam bawah sadar setiap individu maka gerak laju sikap dan tindak individu tersebut akan selalu bertumpu pada doktrin awal, sebagaimana agama yang doctrinal bahwa tuhan itu ada dan selalu mengawasi maka setiap saat kita takut melakukan dosa lalu menjaga perilaku dengan menjauhi perintah dan larangannya meski tak secara langsung bertemu tuhan (itu doctrinal), dalam konteks perang, suku mongol yang paling ditakuti dunia itu menanamkan dontrinnya terlebih dahulu kepada pasukan dan kaumnya sebelum bergerak, jika doktrinnya belum masuk, jika doktrinnya tidak efektif maka tak ada penyerangan saat itu, yahudi pun demikian dengan doktrin suku terbaik didunia menjadikan mereka memang betul-betul terus melesat menguasai dunia karena doktrin itu, singkatnya doktrin adalah sugesti dia dapat menjadi landasan pacu, landasan status quo pun dapat menjadi landasan kemerosotan, lihat saja money politik karena doktrinnya adalah selama kantong masih diatas, “cost politik mahal” atau “tak ada makan siang gratis” maka manivestasinya adalah hampir tak ada pemilu tanpa cerita politik uang dan hampir semua kasus money politik tanpa tangkap tangan dalilnya seperti buang angin, ada aroma tapi tak ada Wujud alias Ghoib!

Doktrin pemilu harus berubah. Kalimat seperti Selama Kantong Masih Diatas, “Cost Politik Mahal” Atau Tak Ada Makan Siang Gratis mesti tak boleh lagi terucap dalam ruang publik pemilu karena itu Doktrin alam bawah sadar kita secara tak sadar, sekolah pemilu harus segera hadir dalam tubuh penyelenggara wabil khsusus “sekolah sentra gakkumdu” yang didalamnya ada doktrin seperti doktrin pemilu yang efektif sesuai dengan kebutuhan Jaman, tak usah jauh menoleh doktrin-doktrin paripurna yang membuat bulu kuduk kita merinding penuh makna misalnya doktrin baret merah Kopasus yang penulis salut “CEPAT, TEPAT, SENYAP” yang digambarkan sebagai sukses dalam diam tanpa cela, harapan kita pun demikian dengan pemilu dan pemilihan kedepan dapat kita wujudkan dengan sukses dalam diam tanpa cela dan riak kegaduhan.

Sementara dari sisi Value Integritas dan kesadaran Kolektif pada hakikatnya manusia tinggal kembali kepada fitrahnya yang punya sisi baik dan sisi buruk, akallah yang hadir sebagai penengah, pengarah pikiran untuk memilih diantara keduanya, jika kita memilih baik maka disitulah “makna atau nilai” muncul dalam kehidupan kita, dan jika kita terus menerus menjaga nilai kebaikan tersebut maka itulah integritas, manusia Indonesia adalah manusia berkepercayaan, suatu keniscayaan ada ruang dihatinya yang bisa dieksplor untuk atas nama Integritas itu sementara konsistensi integritas individu-individu manusia Indonesia adalah arah menuju kesadaran kolektif;

Ketiga; sudah saatnya setiap putusan pengadilan tentang tindak pidana pemilu atau pemilihan dilakukan anotasi atau examinasi oleh para penggiat pemilu atau perguruan-perguruan tinggi terkemuka sebagai catatan atas proses penegakkan hukum pemilu yang dikerjakan oleh 3 lembaga Negara sekaligus (Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian). Syukur-syukur jika Bawaslu secara kelembagaan dapat mensinkronisasikan dan meyakinkan Mahkamah agung (MA) agar lahir Peraturan bawaslu tentang “kewajiban” setiap pengadilan negeri untuk mengupload dan mengirim putusan kepada para penggiat pemilu atau perguruan-perguruan tinggi terkemuka agar dilakukan anotasi atau examinasi atas putusan majelis hakim tindak pidana pemilu tersebut, dan akan lebih menarik lagi jika hal ini bisa menjadi ukuran atau catatan kaki MA secara internal atau Komisi Yudicial dalam meninjau kenaikan karir para hakim didaerah terkhusus hakim tindak pidana pemilu atau pemilihan.

Akhirnya Penegakkan hukum pemilu bukanlah hal yang mudah tetapi juga sebaliknya bukan hal yang sulit untuk diwujudkan, kesadaran akan masalah dan kemauan untuk menemukan solusinya demi perbaikan demokrasi yang berkualitas adalah obat mujarab dari penyakit demokrasi yang menjangkiti pemilu kita dewasa ini. “We Can Build Reputation On What We Going To Do”. Demikian

Penulis adalah Koordiv Hukum penindakan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Konawe. (rilis/Indra Kendari)



 
Berita Lainnya :
  • “SENTRA GAKKUMDU; MASALAH DAN SOLUSI PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PEMILU”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved