www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Jalani 2 Tahun Penjara Kyai Nur Aziz Dibebaskan
Sabtu, 18-05-2019 - 00:32:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Kyai Nur Aziz ( Baju batik) bersama Sutrisno Rusmin (Peci Putih) ditengah-tengah para penjemputnya


Kendal, Tribunsatu.com - Antusiasme ratusan warga Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tumpah ruah memadati jalan di sekitar Lapas Kelas 2A Kendal.

Mereka datang dengan sukarela untuk menjemput Ky Nur Azis (56) dan mbah Rusmin (63), yang di bebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia H.Joko Widodo, Jum'at (17/5/2019).

Saat dibebaskan, keduanya telah menjalani hukuman selama 2 tahun 2 bulan.


Disela waktu menunggu keluarnya sang suami, Ny.Nur Azis menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu suaminya hingga memperoleh kebebasannya kembali.

" Saya sangat bahagia atas kebebasan suami saya dan saya sampaikan banyak terimakasih kepada PB NU, tim Pengacara, Presiden Republik Indonesia dan semua pihak yang telah membantu suami saya ", ucap Ny. Nur Azis.


Sesaat pintu gerbang dibuka dan dua orang yang ditunggu-tunggu muncul dari balik pintu, istri dan anak dari Kyai Nur Azis yang tampak tidak sabar, langsung menghambur memeluk dengan penuh haru dan Isak tangis bahagia.

Bahkan warga Desa Surokonto Wetan juga ikut merangsek untuk bisa menyalami dan merangkul keduanya, serta mengucapkan selamat atas kebebasanya.

Diketahui Kyai Nur Aziz bersama Sutrisno Rusmin, tersandung dalam kasus penyerobotan lahan milik Perhutani KPH Kendal dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp.10 milyar.

Ditengah-tengah keriuhan penjemputnya,Kyai Nur Aziz, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim pengacaranya yang telah membantu dan berjuang tanpa lelah hingga dirinya bersama teman seperjuanganya Sutrisno Rusmin, mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia H.Joko Widodo.


" Lebih dari setahun kami menunggu grasi, Alhamdulillah akhirnya permohonan grasi kami dikabulkan oleh Presiden, hingga kami berdua bisa menghirup udara bebas ", kata ky Azis.
Kyai Azis juga menambahkan bahwa setelah bebas dari penjara, dirinya akan terus berjuang mendapatkan untuk mendapatkan hak–haknya di lahan yang dikuasai Perhutani.

Sutrisno Rusmin saat ditemui Tribunsatu.com, mengatakan bahwa dirinya sangat senang dapat menghirup udara bebas lagi dan menegaskan akan kembali berjuang bersama Kyai Aziz untuk mendapatkan haknya.


Sementara itu, secara terpisah Etik Oktaviani selaku Kuasa Hukum dari Kyai Nur Azis dan Sutrisno Rusmin mengatakan bahwa proses pengajuan grasi ini sangat melelahkan dan memakan waktu yang sangat lama.
" Pengajuan Grasi sudah kita lakukan sejak 18 April 2018 dan grasi dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo sampai di Lapas Kelas 2A Kendal pada 13 Mei 2019 ", katanya.

Etik juga menyampaikan juga bahwa belajar dari apa yang menimpa Kyai Nur Azis dan Sutrisno Rusmin, dirinya mengimbau kepada pemerintah agar segera merivisi UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ( P3H), sehingga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga miskin ataupun petani. ( Pur***)





 
Berita Lainnya :
  • Jalani 2 Tahun Penjara Kyai Nur Aziz Dibebaskan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved