www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Panitia Lelang UP Pelabuhan Sarmi Kemenhub RI akan Digugat ke PTUN
Kamis, 02-05-2019 - 15:49:40 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Tribunsatu.com Hasil lelang tender Penyelesaian Trastle dan Dermaga Pelabuhan Sarmi, di Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak PT Multi Karya Pratama (MKP), salah satu peserta tender, menduga lelang tersebut penuh rekayasa. Orang-orang yang berada dalam ULP paket tersebut juga dinilai tidak memiliki profesionalitas dan kompetensi mumpuni untuk menilai berkas dari para peserta lelang.

"Dalam evaluasi saya lulus, dan harga lebih rendah, tapi yang menang itu harga tertinggi. Sudah pasti kalau mereka fair, pasti berkas saya terbaik, makanya saya berani gugat ke PTUN. Saya ingin fakta persidangan berkas itu dibuka atas perintah hakim nanti," ujar Nathanael Simanjuntak, Direktur PT MKP, di Jakarta, Kamis (02/05/2019).

PT MKP dikalahkan karena dianggap tidak melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

Lalu tidak melampirkan surat pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam. Selain itu tenaga ahli dan tenaga teknis tidak lengkap. Dan tidak mencantumkan kapasitas/speksifikasi peralatan yang dipersyaratkan.

"Semua sudah terlampirkan dalam berkas yang kita kirim ke mereka. Berkas lengkap, tapi dikalahkan oleh panitia ULP dengan alasan mengada-ada dan tidak punya kompetensi," ucapnya.

Padahal selain telah melengkapi berkas yang disyaratkan, penawaran PT MKP dibandingkan PT Lalanta Waya sebagai pemenang sangat jauh nilainya.

Paket Penyelesaian Trastle dan Dermaga Pelabuhan Sarmi sendiri memiliki pagu anggaran Rp 18.070.244.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 16.263.218.175,29.
Penawaran PT MKP untuk paket proyek ini Rp 14.800.000.000, sementara penawaran PT Lalanta Waya Rp 15.450.059.311,85. Dan setelah melalui negosiasi, PT Lalanta Waya berhasil mendapatkan nilai kontrak Rp 15.450.000.000.

"Hari Jumat (03/05/2019) kita daftarkan ke PTUN Jakarta. Kita juga akan mengirim surat sanggahan ke ULP, kita harapkan mereka bekerja sesuai dengan kompetensi dan profesional," tandasnya.(red)



 
Berita Lainnya :
  • Panitia Lelang UP Pelabuhan Sarmi Kemenhub RI akan Digugat ke PTUN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved