www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Oknum ASN Nisel Yang Tersandung Hukum Dan Terpidana Dipecat 8 Orang
Rabu, 01-05-2019 - 20:49:07 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Selatan, Tribunsatu.com Sebanyak 8 lagi Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan telah terpidana kembali diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal itu dikemukakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM kepada sejumlah wartawan dari berbagai Media, di Ruang Kerjanya Jalan arah Lagundri-Sorake Km 5 Kecamatan Fanayama, Selasa, (30/04/2019).

Pemberhentian ke - 8 oknum ASN itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. meski ada sejumlah ASN Nisel yang diberhentikan sebelumnya dimana sedang melakukan gugatan ke PTUN, namun, pihaknya tidak ragu lagi untuk memberhentikan oknum ASN yang sudah terpidana, ujarnya.

"Tidak ada keraguan kita lagi untuk memberhentikan ASN yang sudah terpidana karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta sudah sesuai amanah Undang-Undang dan adanya SK 3 Menteri.

Pemberhentian ke delapan ASN itu juga merupakan tindaklanjut surat dari pusat tentang batas waktu pemberhentian ASN yang telah terpidana dan diperkuat lagi dengan adanya putusan MK yang menolak serta mengabulkan sebagian gugatan para pemohon tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,"terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa bagi ASN yang ditetapkan tersangka karena terjerat pidana seperti Narkoba Dan lainnya, akan dipotong gajinya sebesar 50 persen dan setelah adanya putusan hukum tetap atau inkracht baru diberhentikan dengan tidak hormat serta gajinya tidak lagi dibayarkan.

Ia menyebutkan, ASN yang sudah diberhentikan dan telah memiliki hukum tetap tidak mendapatkan uang pensiun dan hak apapun. Menurut dia, ke delapan ASN yang diberhentikan itu rata-rata tersandung pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk mencegah agar ASN lain tidak melakukan praktek korupsi. "Upaya kita agar ASN tidak melakukan korupsi lagi yakni dengan cara memperkuat pengawasan internal lalu menekankan ASN untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, melakukan analisis harga setiap kegiatan, serta pencairan anggaran saat ini juga sudah diterapkan secara non tunai,"ujarnya.

Disinggung seperti apa upaya Pihaknya supaya ASN Nisel juga sejahtera, ia menjawab bahwa Pemkab Nisel telah memikirkan hal itu dengan berencana akan menganggarkan Tunjangan Kinerja Pegawai. namun semua itu, sambung dia, tergantung kemampuan keuangan daerah.

"Soal kesejahteraan Pegawai pasti Pemerintah daerah memikirkan itu. misalnya para Pejabat Struktural saat ini sudah punya tunjangan jabatan. yang pasti, Pemkab sudah memikirkan hal itu Itu ke depan. namun, semua tergantung kemampuan keuangan daerah,"ucapnya.

Saat ditanya siapa saja Inisial 8 ASN yang diberhentikan itu, ia mengatakan untuk sementara belum bisa disebutkan nama mereka.

Informasi menyebutkan, ke delapan ASN Nisel yang diberhentikan tersebut berinisial masing-masing : HN, AD, FT, YD, DH, SW, HBT, dan AM. Menurut sumber lagi, SK pemberhentian mereka sudah ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., SH., MH telah memberhentikan dengan tidak hormat 16 ASN Nisel yang telah terpidana.

Disamping itu, MK telah mengeluarkan dua keputusan tertanggal 22 April 2019 dan tertanggal 25 April 2019 yang menolak dan mengabulkan sebagian gugatan pemohon mengenai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (bdks/Sabar Duha)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum ASN Nisel Yang Tersandung Hukum Dan Terpidana Dipecat 8 Orang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved