www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bimtek SPSE 4.3 Untuk Jasa Konstruksi
Senin, 29-04-2019 - 20:24:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Suasana Bimtek SPSE 4.3 untuk Jasa Konstruksi



Kendal, Tribunsatu.com - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.3 bagi penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal, Senin (29/4/2019), di Ruang Operation 2 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Bimtek diikuti oleh 60 orang peserta perwakilan dari Forum Jasa Kontruksi yang ada di Kabupaten Kendal.


Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal Yanuar Fatoni, S.STP, Kasubag Pembinaan dan Pelaporan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal, Widiyanto Yustiarko, S.Sos.


Widiyanto Yustiarko Kasubag Pembinaan dan Pelaporan pada Bagian Pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya Bimtek aplikasi SPSE 4.3, khususnya E-Tendering tahun 2019, yaitu untuk sosialisasi dan pembekalan serta simulasi penggunaan SPSE versi 4.3 kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal dalam menunjang proses lelang di Kabupaten Kendal, sehingga tercipta iklim pengadaan yang lancar, tertib dan kompetetif serta profesional.


Dalam sambutannya, Yanuar Fatoni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kendal, mengatakan bahwa semua yang ada di dunia ini selalu berubah dan bergerak secara dinamis untuk lebih sempuma.

" Demikian juga dengan regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah pasti akan selalu mengalami perubahan sesuai dengan harapan dalam mewujudkan tujuan yang idial, yaitu mendukung terlaksananya pembangunan nasional, peningkatan pelayanan publik dan perekonomian nasional ", kata Yanuar.


Yanuar melanjutkan bahwa memasuki Tahun 2019, regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang didalamnya ada beberapa perubahan yang signifikan, diantaranya struktur lebih sederhana ( Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang lebih sederhana),


Selanjutnya, Yanuar memaparkan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan LPSE bergabung menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa ( UKPBJ ) dan masuk dalam sistem pengadaan mulai tahun 2019 yang harus menggunakan Aplikasi SPSE 4.3 yang sudah ditetapkan oleh LKPP Jakarta.


Diakhir sambutannya, Yanuar menegaskan bahwa pelaku pengadaan barang / jasa pemerintah antara lain pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Penyedia Barang / Jasa dituntut profesional dan hati-hati serta mampu menggunakan perangkat Aplikasi yang semakin canggih seperti SPSE versi 4.3. ( Pur***)





 
Berita Lainnya :
  • Bimtek SPSE 4.3 Untuk Jasa Konstruksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved