www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bos Pertamina Diperiksa Terkait Kasus PLTU Riau, Oleh KPK
Senin, 29-04-2019 - 17:12:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati


JAKARTA, Tribunsatu.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil mantan pejabat PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Dia akan diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Selain Nicke, KPK pada Senin juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka SFB. Mereka adalah Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.

Sementara itu, Nicke yang diperiksa hari ini memang pernah menjabat beberapa posisi di PT PLN. Dia pernah duduk sebagau direktur niaga dan manajemen risiko PT PLN, direktur perencanaan korporat PT PLN, dan direktur pengadaan strategis 1 PT PLN.

Nicke pernah diperiksa KPK pada 17 September 2018 dalam kasus yang sama. Kala itu, dia diminta keterangan untuk dua tersangka: mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

KPK saat itu mengonfirmasi Nicke terkait pertemuannya dengan Enid dan soal perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal ini sehubungan dengan kapasitasnya saat itu sebagai direktur perencanaan PT PLN.

Pada Selasa, 23 April 2019, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Dia menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo sempat mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Pertemuan antara Johannes, Eni, dan Sofyan beberapa kali terjadi.

Dalam pertemuan, Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) kala itu belum terbit.

PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW kemudian masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, Sofyan diduga menyuruh salah satu firektur PT PLN agar power purchase agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan. Sampai dengan Juni 2018, sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni, dan Johannes serta pihak lain pun diduga terjadi. (Antara)



 
Berita Lainnya :
  • Bos Pertamina Diperiksa Terkait Kasus PLTU Riau, Oleh KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved