www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ngaku Masih PERAWAN, Janda Beranak 3 Kuras Harta Suami Barunya
Minggu, 17-02-2019 - 15:17:40 WIB
TERKAIT:
   
 

BALI- Tribunsatu.com Seorang janda 3 anak mengaku masih lajang dan kuliah di fakultas kedokteran berhasil dan mengeruk harta yang baru saja menikahi adat di Bali.

Komang Ayu Puspa Yeni (32), janda yang menerima masih perawan dan kuliah kedokteran itu menjadi terdakwa saat menerima suami barunya, I Gede Arya Sudarsana (35) yang juga pemilik toko di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus pengadilan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (14/2/2019) lalu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, mengungkap hal tersebut.

Yeni tertunda lesu dalam sidangnya saksi korban, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. Saksi korban, I Gede Arya Sudarsana (35), dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengungkap, yang tertipu oleh paras ayu dan timbulnya cinta karena selalu bertemu.

Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya. Perkenalan mereka terjadi November 2015 lalu. Saksi bertemu terdakwa di toko milik saksi.

Parahnya, terdakwa mengaku masih perawan dan kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran.

Bahkan, mengaku belum memiliki suami. Itu hanya untuk bisa menguras harta milik Gede Arya.

Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah.

“Setelah bertemu kami menikah secara adat,” ucap I Gede Arya, Kamis (14/2/2019).

Mulai dari terdakwa mulai diterima, sejak 2016 hingga 2018 lalu. Selama dua tahun itu, klaim yang diterima dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar.

Alasan terdakwa adalah untuk kuliah, hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui pendaftaran. “Sekitar Juli 2018, aku tahu itu pasti terdakwa sudah punya suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk, ”jelasnya.

Yeni, terdakwa kasus pengadilan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara.

Alasannya, ia yang memang telah memiliki polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.

Saat ini sudah cerai resmi dengan mantan yang mendukung polisi.

Karena itu, ia belum memiliki siapa-siapa, pun juga tidak boleh pulang ke rumah di Desa Banyuatis, Buleleng, Bali.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).

Yeni mengakui, cara meminta uang yang salah, karena alasan untuk kuliah kedokteran. Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya yang dikeluarkan dan juga untuk kursus kecantikan.

“Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya bertanya yang salah, ”pungkasnya.

Terdakwa akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengadilan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

(Shinta / btc)




 
Berita Lainnya :
  • Ngaku Masih PERAWAN, Janda Beranak 3 Kuras Harta Suami Barunya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved