www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Nila Farid Moeloek Menteri Kesehatan, Dicecar soal Dana Alokasi Khusus
Rabu, 13-02-2019 - 18:05:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek. Foto : Charlie Lopulua/INDOPOS



Jakarta, Tribunsatu.com Komisi IX DPR RI mencecar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal kriteria pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK). Pasalnya, selama ini dianggap tak tepat sasaran. Hal itu dilayangkan saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Handayani mempertanyakan kriteria pemberian DAK. Selain itu, disinyalir pemberian DAK banyak tidak tepat sasaran dan rawan diselewengkan.

”Ada keluhan dari RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah, Red) Raden Mattaher Jambi yang mendapat anggaran DAK reguler pertama sekitar Rp 94 miliar, namun, menurut direktur RS tersebut yang keluar hanya 23 miliar,” ungkapnya.

Menurut Handayani, dirinya juga menemukan bahwa masih ada kabupaten yang tidak mendapat dana DAK satu rupiahpun, padahal kabupaten tersebut dikategorikan prioritas untuk diberikan anggaran DAK Kesehatan.

”Kira-kira alasannya apa itu? Ada rumah sakit yang tahun kemarin dapat, tahun ini dapat lagi. Jadi dia bangun gedung tapi pasiennya tidak ada. Kira-kira apa kriteria pemberian dana DAK fisik itu?” tanya Handayani.  

Menyinggung ketersediaan obat, lanjutnya, ini mempertanyakan masalah kekurangan obat-obatan di kabupaten dan puskesmas. ”Masalah obat-obatan, mengapa Kabupaten dan Puskesmas masih ada yang kekurangan obat, bagaimana perencanaannya. Mungkin bukan di Jambi saja yang kekurangan obat, di tempat lain pun begitu,” sesal Handayani.

Anggota Komisi IX DPR lainnya, Mafirion juga mengatakan RKAKL 2018 tidak direncanakan dengan baik oleh Sekjen Kementerian Kesehatan, bahkan salah perencanaan.

”Mutu pembangunan RS yang disampaikan Sekjen Kemenkes kurang memuaskan, bahkan aksesnya juga banyak yang kurang, kalau membaca ini dana fisik Rp 17.9 triliun, sedangkan realisasi hanya Rp 14 triliun," tukasnya di lokasi yang sama.

Sementara, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani menyangkal hal tersebut. Dia menguraikan, hingga saat ini baru BPJS Kesehatan saja yang menyetorkan rekomendasi layanan yang akan dikenakan urun biaya. Layanan itu dipatok urun biaya oleh BPJS Kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan karena berpotensi disalahgunakan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya, sambung Kalsum, dalam Program Jaminan Kesehatan menyebut Kemenkes akan menerima usulan daftar layanan yang berpotensi dikenakan urun biaya dari tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.

Setelah tim memberikan rekomendasinya, pemerintah akan melakukan uji publik dan sosialisasi, sebelum akhirnya diberlakukan kepada seluruh peserta, kecuali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Dia menegaskjan, pihak yang diberikan wewenang memberi usulan layanan kesehatan mana saja yang menimbulkan penyalahgunaan, hingga kini belum memulai kajiannya, kecuali BPJS Kesehatan. Mereka adalah organisasi profesi dan asosiasi faskes, akademisi dan pihak terkait lain. ”Yang baru memberikan ke kami (Kementerian Kesehatan, red) hanya BPJS Kesehatan. Yang lain organisasi profesi dan lainnya belum,” imbuhnya. 

Menurut dia, tim terkait baru akan melakukan kajian dan bekerja apabila seluruh usulan sudah masuk. ”Nah, usulannya saja belum masuk semua,” ujarnya. 

Pemerintah, Kalsum melanjutkan, juga tidak memberikan tenggat waktu bagi pihak-pihak yang terkait untuk memberikan usulannya. Namun, penyerahan rekomendasi ditunggu Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek paling lambat tiga pekan sejak penugasan. ”Ini harus benar-benar dikaji dan yakin, karena kalau sudah diterbitkan jenis pelayanannya, lalu ternyata tidak sesuai kan tidak baik juga,” terang dia.(aen)


Narsum : INDOPOS.CO.ID



 
Berita Lainnya :
  • Nila Farid Moeloek Menteri Kesehatan, Dicecar soal Dana Alokasi Khusus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved