www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Besok Sidang Sengketa Pilkada Malut Berlanjut di PTUN Ambon
Senin, 11-02-2019 - 18:16:10 WIB
TERKAIT:
   
 

SOFIFI, Tribunsatu.com - Perkara Sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 ternyata masih belum selesai karena masih adanya gugatan dari Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) selaku pengggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam perkara dengan Nomor 18/G/2018/PTUN.AMB.

Walaupun hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan menetapkan paslon nomor urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba Lc, dan Al Yasin Ali sebagai pemenang pilgub Malut 2018. 

Menurut jadwal di PTUN Ambon, sidang perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa 12 Februari 2018, pemeriksaan persidangan akan memasuki pemeriksaan saksi dan ahli dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat. Sedangkan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba Lc, dan Al Yasin Ali, tidak menghadirkan kuasa hukumnya. Sebagaimana diketahui,

Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan akhir dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara, pada tanggal 13 Desember 2018, dimana Pasangan Calon Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, yang merupakan Gubernur Incumbent, ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memperoleh suara terbanyak setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ali Nurdin, SH, ST, selaku kuasa hukum dari KPU Provinsi Maluku Utara, melalui rilisnya kepada tribunsatu.com Senin (11/2), mengatakan pihak penggugat dijadwalkan untuk menghadirkan 2 orang ahli hukum, yaitu dari Jakarta dan dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, sedangkan dari pihak tergugat akan menghadirkan 2 orang saksi yaitu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Dalam sidang sebelumnya, Pihak Penggugat telah menghadirkan saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 2 orang mantan Kepala Sekolah tingkat lanjutan atas yang diberhentikan oleh Gubernur Maluku Utara." kata kuasa hukum KPU Malut ini. 

Perkara ini berawal dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk mendiskualifikasikan KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, sebagai calon Gubernur Maluku Utara,

"Karena dianggap telah melakukan mutasi pegawai dilingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara tanpa persetujuan Mendagri, sehingga dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)." ucap Nurdin. 

Menurutnya, perkara ini menjadi ramai, karena ternyata menurut hasil koordinasi KPU Provinsi Maluku Utara dengan Mendagri telah ada persetujuan tertulis dari Mendagri kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, sehingga KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada oleh Gubernur Maluku Utara tidak terbukti, sehigga KH. Abdul Gani Kasuba masih dianggap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Maluku Utara.

"Rupanya keputusan KPU Maluku Utara tersebut tidak diterima oleh paslon nomor Urut 1, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan alasan KPU telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Lebih lanjut Ali Nurdin menjelaskan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan perkara tersebut kepada Majelis Hakim PTUN Ambon untuk memeriksa dan mengadilinya serta mengambil keputusan yang seadil-adilnya. (Rais).



 
Berita Lainnya :
  • Besok Sidang Sengketa Pilkada Malut Berlanjut di PTUN Ambon
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved