www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
MA Menangkan KLHK Vs Pembakar Hutan di Riau, Gugatan Rp 1 Triliun
Kamis, 03-01-2019 - 00:11:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Ilustrasi (Dok. detikcom)



Jakarta - Tribunsatu.com Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat di Riau pada 2015. Akibatnya, asap membuat aktivitas warga lumpuh.

Mengetahui hal itu, KLHK tidak diam dan mencari sumber asap. Ternyata asap itu berasal dari kebun milik PT NSP. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel untuk kantor PT NSP yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2018, majelis PN Jaksel yang diketuai Effendi Mukhtar menyatakan PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun. 

"Kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga menanggapi putusan tersebut beberapa saat setelah kalah.

Siapa nyana, banding PT NSP dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 4 Desember 2017, majelis banding yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Hidayat dan Sri Andini menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Giliran KLHK yang tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

"Kabul," demikian dilansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom dari situs MA, Rabu (2/1/2019).

Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab. Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, membenarkan hal tersebut.

"Kabul kasasi KLHK. Membebani biaya pemulihan/rehabilitasi dan menghukum pula perusahaan berupa ganti rugi," ujar Andi.

Majelis menyatakan PN NSP bertanggung jawab mutlak atas kebakaran yang ada di atas lahannya.

"Pada pokoknya bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," cetus Andi.

Dihukum berapa rupiah PT NSP?

"Saya belum datanya," jawab Andi.

Sementara itu, KLHK belum mendapatkan salinan putusan/rangkuman putusan tersebut.

"Kami belum dapat relase (putusan singkat), detailnya kami belum tahu," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.


Narsum : Detiknews.com



 
Berita Lainnya :
  • MA Menangkan KLHK Vs Pembakar Hutan di Riau, Gugatan Rp 1 Triliun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved