www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Halteng dan Halsel Berada di Zona Merah, Ombudsman minta lakukan pembenahan
Jumat, 21-12-2018 - 22:17:04 WIB
TERKAIT:
   
 

TERNATE, Tribunsatu.com - Hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2018 terhadap enam entitas pemerintah daerah (pemda) di provinsi Maluku Utara telah diumumkan pada Senin (10/12). Hasilnya adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mendapatkan penghargaan atas predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), sementara kota Ternate dan Kabupaten Halut memperoleh predikat kepatuhan sedang (zona kuning), sedangkan Kabupaten Halteng dan Halsel memperoleh predikat kepatuhan rendah (zona merah). Melihat hasil yang diperoleh dengan jumlah wilayah sasaran yakni 6 (enam) wilayah, menunjukkan bahwa beberapa pemerintah daerah masih mengabaikan kewajibannya dalam menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali, yang menyoroti hasil predikat kepatuhan 2 (dua) Kabupaten/Kota yakni Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang masih berada pada zona merah.

“Rendahnya kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik berdampak pada buruknya pelayanan publik di daerah tersebut. Karena ketidakjelasan proses dan prosedur, jangka waktu pelayanan dan kepastian hukum, berpotensi menimbulkan adanya perilaku koruptif para penyelenggara layanan dan itu dapat menurunkan kewibawaan Pemerintah Daerah”, jelas Sofyan.

Jika Kabupaten Halmahera Selatan baru pertama kali dilakukan survei kepatuhan di tahun 2018, beda halnya dengan Kabupaten Halmahera Tengah yang sudah dilakukan sejak tahun 2015, namun hingga sekarang tidak ada perubahan untuk perbaikan standar layanan.

“Apalagi pada awal 2018, Ombudsman diundang langsung oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan telah melakukan pendampingan kepada jajaran SKPD untuk perbaikan standar layanan. Namun nyatanya hingga survei pada bulan Mei kemarin, hasilnya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya”, ungkap Sofyan.

Untuk itu, ia sangat berharap kepada para Kepala Daerah yang predikat kepatuhannya masih berada pada zona kuning dan merah agar lebih serius lagi untuk memperbaiki standar-standar layanan publik.

“Karena ini merupakan amanat undang-undang dan telah dituangkan dalam RPJMN 2014-1019. Dan jika di tahun depan hasilnya masih tetap sama, berarti secara sadar pemerintah daerah melakukan pengabaian kewajibanya terhadap undang-undang sebagai peraturan tertinggi di Indonesia”, tutup Sofyan. (Rais).



 
Berita Lainnya :
  • Halteng dan Halsel Berada di Zona Merah, Ombudsman minta lakukan pembenahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved