www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau-1, Dirjen PSLB3 Kementerian LHK RI
Selasa, 18-12-2018 - 13:48:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tribunsatu.com Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Sedianya, Rosa Vivien akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontra kerjasama proye pembangunan PLTU Riau-1 untuk proses penyidikan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham (IM).

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018), sebagaimana dilansir okezone.com.

Korupsi

Nama Rosa Vivien Ratnawati sendiri pernah mencuat dalam surat dakwaan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Awalnya, Eni didakwa menerima gratifikasi dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta.

Uang sebesar Rp250 juta tersebut diduga diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup.

Prihadi kemudian meminta bantuan Eni untuk bertemu dengan pihak dari Kementeriaan Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi ?ke Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati. Setelah adanya pertemuan itu, Prihadi kemudian mentransfer uang Rp250 juta kepada orang kepercayaan Eni.

Tak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosa Vivien, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Staf Administrasi Eni Saragih, Diah Aprilianingrum. Diah juga akan dikorek keterangannya untuk Idrus Marham.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018 Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Johanes Kotjo sendiri telah divonis bersalah oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Idrus Marham, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (e2)amraRc

(sumber foto: ozc)




 
Berita Lainnya :
  • Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau-1, Dirjen PSLB3 Kementerian LHK RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved