www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sudahkah Mereka Mengantongi Izin Tersus atau TUKS untuk Perusahaan Tambang Mereka Dilingga?
Senin, 01-04-2024 - 20:06:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga Kepri - Investasi usaha disuatu daerah memang dipandang sangat perlu sekali, ini demi untuk memenuhi hajat hidup orang banyak (masyarakat) dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, disamping itu juga, kegiatan usaha ini juga, merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tentunya kepentingan pendapatan daerah ini dipandang tidak kalah pentingnya juga dengan kebutuhan hidup orang banyak, artinya perlu dorongan dan dukungan terhadap masuknya investasi Daerah ini.

Kita sangat menyadari betapa pentingnya kegiatan ekonomi tumbuh didaerah, tentu saja dengan ketersediaan kegiatan ekonomi itu, seiring tersedianya lapangan pekerjaan buat masyarakat, dan Daerah dapat peningkatan PAD nya.

Menyimak pentingnya kegiatan yang dimaksud, Satriyadi selalu Ketua LAMI DPC Kabupaten Lingga, Dia menguraikan "Kita tetap mendukung setiap investasi yang masuk kedaerah kita Kabupaten Lingga ini, namun demikian mereka perlu memperhatikan beberapa aspek terhadap pelaksanaan mekanisme kegiatan investasi tersebut, sejak dari tahapan awal sampai kepada tahapan akhir haruslah bersifat legal, tidak meninggalkan dan tidak lari dari tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan" sebut Satria.

"Seperti saat ini, kita sadari, selain sektor pertanian dan perkebunan, Lingga juga memiliki kumoditi dibidang pertambangan, seperti Tambang meniral non logam, misalnya batu boksit, dan tambang galian C seperti pasir"

"Singkatnya saat ini, kita sudah mendengar bahkan menyaksikan langsung keberadaannya, saat ini kegiatan perusahaan tambang pasir (galian C), sudah mulai menjamur tumbuh dimana-mana dibelahan bumi Kabupaten Lingga ini"

"Tentunya kita harus mendukung kegiatan itu, mengingat perlunya pertumbuhan ekonomi masyarakat dan Daerah, dan itu penting harus didukung, namun demikian, pihak investor wajiblah harus tunduk dengan aturan yang berlaku dinegeri ini, diharapkan sejak proses sosialisasi, eksplorasi, proses AMDAL dan sampai dengan kegiatan eksploitasi, dan sampai pada proses loading mengangkut hasil tambang untuk dijual, atau dibawa keluar dari area pertambangan, perusahaan perlu memperhatikan kelengkapan legalitasnya, tentang perizinan usaha yang mereka miliki harus sesuai aturan yang berlaku, jangan asal main seruduk saja, melalaikan legalitas usaha mereka"

"Yang tak kalah pentingnya lagi, aspirasi masyarakat setempat perlu dihargai, proses AMDAL itu tidak bisa meninggalkan masyarakat, hormati ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan janganlah melanggar konstitusi yang ada".

"Menyangkut perizinan pada kegiatan tambang itu, perlu saya garis bawahi, yaitu tentang perizinan terhadap Terminal Khusus (TERSUS) dan atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)"

"Terkadang kita sering kecolongan, ditambah lagi karena masyarakat banyak tidak mengerti, terutama masyarakat awam, tidak terlalu tau tentang tahapan mekanisme perizinannya, kebanyakan masyarakat mengira, izin kegiatan tambang itu barang kali satu paket dengan izin Tersus, disinilah kita banyak kecolongan, dan ketidak Tahuan kita inilah, menjadi peluang bagi investor itu melakukan hal-hal yang melanggar itu, ditambah lagi terindikasi bahwa, pihak-pihak yang berkompeten malah terkesan tutup mata atau barang kali sudah main mata, terutama sekali untuk Badan dan kantor yang menangani persoalan legalitas izin penggunaan Tersus dan izin berlayarnya.

"Untuk itu mari sama-sama kita awasi kegiatan mereka itu, mari kita pahami beberapa ketentuan berikut ini"

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus"

"Artinya tidak ada alasan apapun bagi perusahaan tambang yang berada dikepulauan ini mengelak mempersiapkan Tersus atau TUKS itu, karena bahan galian itu harus dibawa keluar melalui transportasi laut, artinya wajib bagi mereka memiliki Tersus atau TUKS itu" demikian Satriyati menguraikan secara garis besarnya dengan menuangkan keterangan aturan pemerintah yang ada, yang terkait dengan perizinan tersebut, Senin (01/04/24)

Dari instrumen Satriyadi itu, kita tarik benang lurusnya, sejauh ini keberadaan Tersus atau yang kita sebut dengan sebutan JT untuk di Kabupaten Lingga ini, sepertinya kita perlu menelusuri keabsahan legalitas Tersus atau JT mereka, apa benar mereka sudah mengantongi izin Tersus itu?
Soalnya Tersus yang ada saat ini, terkesan tidak memenuhi standard yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kondisi Tersusnya masih berpeluang terjadi pencemaran air laut dan secara kasat mata saja diduga sudah melanggar aturan yang berlaku, untuk tekhnisnya saja jauh sudah lari, mana ada Tersus itu hanya dibuat dengan cara main timbun-timbun tanah saja, hanya sekedar untuk Ramdor tongkang bisa bertapak saja, mereka tidak memperhatikan pencemaran air laut yang ditimbulkan dari proses loading tersebut, jelas sudah melanggar ketentuan Analisa Dampak Lingkungannya.

Terus terang kami sampaikan, menurut hemat kami, belum ada satupun Tersus atau JT perusahaan tambang pasir diKabupaten Lingga ini, yang memenuhi persyaratan layak izin, apalagi layak digunakan, baik itu yang berada dipulau Singkep maupun dipulau Lingga.

Melalui fungsi control Social yang kami miliki, kami akan terus menelusuri tentang dugaan pelanggaran yang terjadi atas keberadaan Tersus atau JT Perusahaan Tambang yang ada dipulau Singkep dan pulau Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau tersebut ini.

Jika terdapat indikasi bahwa Tersus atau JT yang ada dilingga saat ini belumengantongi izin atau tidak sesuai mekanisme yang diatur negeri ini, kami dari media ini akan menggiring teman-teman dari LSM/ORMAS maupun OKP setempat untuk melakukan investigasi, dan jika perlu melakukan kiat tertentu terhadap kegiatan mereka, untuk itu sebagai wadah pemberi informasi, terlebih dahulu kami akan melakukan investigasi dibeberapa titik Tersus atau JT yang tersebar dipulau Singkep maupun dipulau Lingga tersebut ini.(Edi)



 
Berita Lainnya :
  • Sudahkah Mereka Mengantongi Izin Tersus atau TUKS untuk Perusahaan Tambang Mereka Dilingga?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved