www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
LAHAN 200 HEKTAR DIDESA TELUK LINGGA TIMUR TERKESAN TAK BERTUAN, DPRD DAN PEMDA LINGGA DIAM SAJA, ADA APA?
Sabtu, 26-03-2022 - 21:18:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.Tribunsatu.com - Masyarakat Desa Teluk dibuat tidak berdaya terhadap sikap PT.Bintan Batam Pratama (PT.BBP) yang melakukan kegiatan penambangan pasir darat diatas lahan seluas 200 Hektar yang berlokasi didalam wilayah Pemerintahan Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur,masyarakat bingung ketika pihak PT.BBP mengklaim bahwa lahan 200 hektar tersebut milik Perusahaan PT.BBP yang sudah bersertifikat.

"Kami tidak berdaya dan kami seakan akan tidak memiliki kekuatan atas lahan yang berjumlah 200 hektar yang saat ini sedang dikuasai oleh PT.BBP untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mereka di Desa Teluk ini,pihak PT.BBP tidak pernah mensosialisasikan tentang pembebasan lahan yang 200 hekter tersebut,kami pernah menanyakan status lahan tersebut kepada pihak Perusahaan,waktu itu dengan saudara Ardi Ahmad yang menurut kabar beliau ini sebagai salah seorang Maneger diperusahaan PT.BBP tersebut,dan saudara Ardi mengatakan bahwa lahan 200 hektar tersebut sudah milik perusahaan BBP yang sudah memiliki sertipikat kepemilikan,namun anehnya sampai saat ini pihak perusahaan belum bisa menunjukkan kebenaran ucapan mereka kepada kami,jadi status lahan 200 hektar tersebut masih menjadi sengketa buat kami,dan ini salah satu alasan kami tidak pernah mau menerima PT.BBP ini melakukan kegiatannya didesa kami ini,mereka sudah menunjukkan sikap tidak menghargai kami pihak Pemerintah Desa Teluk dan juga tidak menghargai masyarakat didesa kami ini,jadi wajarlah kalau kami menolak keberadaan PT.BBP ini" ungkap Kepala Desa Teluk saudara Edi Hendra ketika dikonfirmasi diruang kerja Kantor Desa Teluk,Jumat (25/3/22)

Dalam kesempatan yang sama,Bapak Alham selaku Ketua BPD Desa Teluk juga ikut mengecam keras sikap PT.BBP yang mengklaim lahan 200 hektar diwilayah IUP-OP PT.BBP adalah milik perusahaan yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan tersebut,Alham menyebutkan "Terus terang saja kami ini masyarakat yang juga sebagai penduduk asli Desa Teluk ini sejak dari nenek moyang kami dulu,kami ini generasi asli tempatan ini,kami ini putra asli didesa ini,tapi hak kami sudah dikesampingkan,hak kami terkesan sudah dicaplok,hak kami terkesan sudah dirampas,namun kami tidak menuduh siapapun,hanya saja kami curiga ada pihak yang bermain dalam penguasaan tanah dilahan desa yang 200 hektar itu tersebut" ungkap Alham bernada kesal.

Sambung Alham lagi "Kami sangat mendukung investasi tapi yang sifatnya tidak menimbulkan kerugian dan pandai menghargai kami sebagai masyarakat yang juga putra asli daerah ini,janganlah hak kami diabaikan,perlu saya jelaskan bahwa persoalan ini pernah kami sampaikan langsung kepada Bapak Bupati Lingga,tapi nampaknya tidak ada jalan keluar yang baik,Bapak Bupati mengatakan bahwa mereka sudah mengantongi izin jadi sulit bagi kita untuk menindaknya,sebenarnya bukan itu bahasa yang ingin kami dengar,kita ini masyarakat lingga yang tentunya kita ini anak anak bagi pemimpin negeri ini,ya turunlah kedesa kami ini, tolonglah selesaikan permasalahan yang kami hadapi saat ini,tapi harapan untuk mendapat perlindungan dari pemerintah daerah ini sangat jauh sekali,akhirnya ya seperti inilah kami tetap merasa tertekan dan tidak ada pembelaan,semoga ada pihak hukum yang peduli dengan kami,terutama Bapak Bapak dari Kejaksaan,tolonglah bantu kami untuk menuntaskan persoalan tanah kami yang 200 hektar itu,setau kami selama ini diatas tanah tersebut hanya hutan belukar atau lahan tidur,sebagian besarnya tidak ada kebun disitu,intinya itu lahan milik Desa Teluk" demikian tutur Alham menjelaskan, jumat (25/3/22)

Dari informasi dan penjelasan yang kami dapatkan dari 2 orang Tokoh Desa Teluk tersebut ini, Kades dan Ketua BPD Desa Teluk ini,sudah menjadi satu kekuatan bagi kami untuk menyampaikan kepada publik bahwa peristiwa penguasaan lahan diatas tanah yang seluas 200 hektar ini tersebut terindikasi ada praktek Mafia Tanah,sabtu (26/3/22)

(EDI/KABIRO LINGGA)







 
Berita Lainnya :
  • LAHAN 200 HEKTAR DIDESA TELUK LINGGA TIMUR TERKESAN TAK BERTUAN, DPRD DAN PEMDA LINGGA DIAM SAJA, ADA APA?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved