www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pergub Riau Bertentangan Dengan SE Mendagri Tito Karnavian, Ketua SPRI Riau Minta Syamsuar Evaluasi
Minggu, 19-09-2021 - 15:20:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia mengingatkan sekaligus melarang para pejabat di pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi sebuah kebijakan publik, sebagaiamana dikeluarkan gubernur Riau baru-baru ini. Minggu, 19/9/2021.

Dikutip dari VOI.COM, hari ini, 19/9/2021, Kemendagri telah melayangkan surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagaiamana diketahui, bahwa Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. Dalam pasal 15 ayat 3 poin b, c dan h setelah di analisa oleh berbagai ahli hukum di provinsi Riau, diantaranya Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH, dan Dr Yudi Krismen, SH, MH serta sederet pakar hukum lainnya dari akademisi berpendapat bahwa khususnya pasal 15 Pergubri tersebut memiliki kelemahan-kelemahan dan bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku.

,"Surat Edaran Mendagri ini adalah tamparan bagi Gubernur Riau Drs Syamsuar yang ditengah kondisi Pandemi Covid 19, justru membuat kebijakan yang menghambat dunia usaha media (Pers) di Provinsi Riau, sehingga kita harapkan dengan adanya SE Mendagri ini, Gubernur Riau dapat merevisi atau mencabut kebijakannya yang mengundang konflik kepentingan di Dunia usaha Pers dan Profesi Wartawan di provinsi Riau," tukas Feri hari ini dikantor DPD SPRI Provinsi Riau Pekanbaru.

Menurut Feri Sibarani, sebagai Ketua Organsiasi Pers di Riau, yang membawahi puluhan perusahaan Pers dan ratusan Wartawan, dirinya telah melayangkan surat Audiensi kepada gubernur Riau Drs Syamsuar guna meminta keterangan terkait dikeluarkannya pergub yang konon melahirkan permasalahan di kalangan Pers Riau itu, namun sampai saat ini surat tersebut tidak direspon.

,"Sebenarnya kami dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau, dan puluhan organisasi Pers lainya, telah melayangkan surat Audiensi untuk mendengarkan alasan penerbitan Pergub yang tidak berkeadilan dan banyak kelemahan itu, hanya saja tidak direspon gubernur," lanjut Feri.

Diuraikan Feri, bahwa pergub nomor 19 tahun 2021 di nilai sarat kepentingan pihak-pihak tertentu, yang ingin memonopoli anggaran publikasi berjumlah miliaran rupiah di Pemprov Riau, termasuk di Sekretariat DPRD Riau, karena menurutnya alasan soal terverifikasi perusahaan Pers dan UKW Wartawan tidak tepat dijadikan sebagai dasar membatasi kebebasan kerjasama media dan wartawan di lingkungan Pemprov Riau.

,"Apa yang salah dari proses kerjasama media selama ini? Apakah ada masalah hukum sehingga menjadi urgen untuk mengeluarkan Pegub? Kan tidak? Jika ada, mohon tunjukkan kepada kita, dimana masalah hukumnya? Jika tidak ada, lantas apa urgensinya? Pantas kita curigai ada konflik kepentingan dibelakang Pergub ini, saya tidak paham, apakah gubernur dapat melihatnya sampai sejauh itu, yang pasti kebijakannya telah membuat ancaman terhadap ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Media di Riau," terang Feri.

Diketahui Inti dari surat edaran (SE) Mendagri tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Menurutnya, dalam SE tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan serta melakukan keputusan dan juga tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan juga bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

SE itu bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri.

,"SE dari Mendagri Tito Karnavian itu juga menekankan secara jelas agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan juga tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan. Demikian dilansir Antara," jelasnya.

Duncan Williamson mengartikan konflik kepentingan sebagai "suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya".

Definisi konflik kepentingan bervariasi, akan tetapi secara umum mengacu pada keadaan di mana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities).

Kenapa kebijakan apalagi kebijakan publik yang dikeluarkan kepala daerah beserta para pejabatnya tidak dibenarkan ada unsur konflik kepentingan?

Apalagi seperti penegasan SE dimaksud agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan amanah yang diberikan harus memiliki niat baik ketika menyusun kebijakan publik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Bukan untuk kepentingan golongan, kelompok, kerabat atau bahkan kepentingan pribadi.

Pada saat yang sama, korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, selain melibatkan mereka yang bertugas di instansi pemerintahan, ternyata juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.

Untuk itu kepala daerah beserta seluruh jajaran setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus paham betul konsep konflik kepentingan.

Pada gilirannya, mampu mengurai hubungan konflik kepentingan, good corporate governance, kepemimpinan untuk menghindar bahkan menjauhi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sumber : VOI



 
Berita Lainnya :
  • Pergub Riau Bertentangan Dengan SE Mendagri Tito Karnavian, Ketua SPRI Riau Minta Syamsuar Evaluasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved