www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PPK & PPTK Tidak Memiliki Sertifikasi Kompotensi Pengadaan Barang/Jasa Menjadi Tanggungjawab PA/KPA
Selasa, 07-09-2021 - 09:06:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Poto : Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 11 Mei 2021. Dok : Tribunsatu.com/Afrizal)




ACEH TAMIANG | TRIBUNSATU.COM -
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di wajibkan memiliki sertifikat Kompotensi pengadaan barang dan jasa.

Peraturan ini diberlakukan sejak 11 Mei tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 tahun 2021.

Bahwa PPK dan PPTK sebagaimana yang dimaksud angka 1 huruf a dan huruf d wajib memiliki sertifikat Kompetensi pengadaan barang/jasa.

Dalam hal PPK dan/atau PPTK belum memiliki sertifikasi Kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa, wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level 1.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa Dinas/Badan di Aceh Tamiang yang melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah di plotkan dalam APBK, Dinas/Badan masih menunjuk personil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa sebagai PPTK, sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Dan bilamana pimpinan Dinas/Badan masih juga menunjuk ASN yang tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa maka yang harus bertanggung jawab adalah Pimpinan Dinas/Badan yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Apalagi jika ternyata dalam proses penunjukan didapati personil ASN yang ditunjuk telah menyampaikan telaahan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan kepada PA/KPA, namun tetap ditetapkan juga oleh PA/KPA. Maka tentu tanggungjawab sepenuhnya ada pada yang menetapkan. Tentang hal ini dapat di telaah lebih lanjut pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam UU 30/2014 pasal 55 bahwa setiap keputusan harus berdasarkan pertimbangan yuridis, sosialogis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan putusan atau penjelasan terperinci. Termasuk jika keputusan penetapan adalah bagian dari diskresi.

Sementara di Pasal 7 ayat 2 huruf k, pejabat pemerintahan yang ditetapkan sebagai PPK, wajib melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh atasan. Ini berdasarkan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam mengelola dan menjalankan Pemerintahan.

Selain itu, dampak hukum kurangnya persyaratan yang diamanatkan Perpes 54/2010 pasal 12 ayat 2 kepada PPK berdampak di hukum perdata (perikatan).

Dalam wilayah keperdataan dikenal syarat sahnya perikatan/kontrak. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif, yaitu : Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.), Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.),
Suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.) dan
Suatu sebab yang tidak terlarang; (KUHPerd. 1335 dst.).

Syarat 1 dan 2 dikenal dengan syarat subyektif sebuah perikatan. Sedangkan syarat 3 dan 4 dikenal dengan syarat obyektif sebuah perikatan.

Mengutip hukumonline.com dalam artikel Batalnya Suatu Perjanjian disebutkan bahwa jika sebuah perikatan tidak memenuhi pasal 1320 KUHPerdata bisa berakibat kepada BATAL-NYA PERJANJIAN.

Pembatalan Perjanjian dibedakan ke-dalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis tersendiri, yaitu: Perjanjian Batal; ini bila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi. Dampak yuridisnya adalah Perjanjian Batal.

Sifat dari pembatalan subyektif artinya berdasarkan permintaan pembatalan salah satu pihak kepada hakim peradilan perdata.

Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan, oleh hakim.

Perjanjian Batal Demi Hukum; ini bila salah satu syarat obyektif tidak terpenuhi.

Dampak yuridisnya adalah perjanjian batal demi hukum.

Artinya jika telah dibuktikan tidak terpenuhinya syarat obyektif maka sejak awal perjanjian itu telah dianggap batal atau dianggap tidak pernah ada.

Jadi kalau dikaitkan dengan kasus PPK tidak bersertifikat atau tidak memenuhi persyaratan Perpres 54/2010 Pasal 12 ayat 2, dampak hukum perikatan apakah Perjanjian Batal atau Perjanjian Batal Demi Hukum? Untuk melihat ini kita harus melihat substansi perintah pemenuhan persyaratan ditunjuk sebagai PPK.

Persyaratan memiliki sertifikat ahli pengadaan adalah salah satu syarat kompetensi bagi seseorang yang ditunjuk sebagai PPK.

Jika tidak memenuhi maka dapat dikatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Ini berarti pula perikatan yang terjadi tidak memenuhi syarat subyektif berkontrak.

Maka dampak yuridisnya kontrak dapat dinyatakan batal oleh salah satu pihak yang berikat kontrak, setelah sebelumnya dimintakan pembatalan kepada hakim peradilan perdata. Jika para pihak tidak ada yang keberatan atau belum ada putusan tetap hakim maka perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak.

Masalahnya, PPK yang tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam dampak yuridis pada hukum perikatan. Maka dapat disimpulkan kontrak batal demi hukum.

Perjanjian dianggap melanggar syarat obyektif, yaitu perjanjian harus terjadi atas suatu sebab yang tidak terlarang (kehalalan berkontrak).

Sebab ketidakhalalan kontrak tersebut adalah terlanggarnya Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 2, khususnya huruf g.

Tidak dapat disangkal bahwa PPK tidak bersertifikat tidak sesuai dengan perintah pasal 12 ayat 2 Perpres 54/2010. Hanya saja insiden ini tidak serta merta menjadi tanggungjawab personil yang ditunjuk sebagai PPK.

Seperti diterangkan dibagian awal, perintah memperhatikan pasal 12 ayat 2 ditujukan pada PA/KPA dalam menetapkan PPK. Bukan perintah kepada personil yang menjadi PPK.

Oleh karena yang bertandatangan dalam kontrak/perjanjian kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan di Dinas/Badan Pemerintahan adalah bukan PA/KPA, yang diduga melanggar pasal 12 ayat 2, maka tidak bisa dinyatakan serta merta bahwa kontrak/perjanjian telah melanggar syarat obyektif.

Personil yang ditunjuk sebagai PPK tidak bisa divonis sebagai pelaku pelanggaran peraturan.

Apalagi jika yang bersangkutan telah memberikan telaahan, informasi atau pertimbangan kepada PA/KPA tentang tidak terpenuhinya syarat ke-PPK-an pada dirinya.

Dalam kondisi ini justru tunduknya seorang PPK terhadap putusan administrasi dari PA/KPA adalah upaya menjalankan sumpah jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara sekaligus menjalankan amanat UU 30/2014.

Dampak yuridis pelanggaran syarat obyektif berdampak pada simpulan status perjanjian batal demi hukum. Seringkali pula penetapan terlanggarnya syarat obyektif, yang berakibat pada status perjanjian batal demi hukum, tidak melalui proses yang komprehensif terperinci secara yuridis, sosiologis dan filosofis.

Pembatalan perjanjian berujung pada simpulan prematur bahwa telah terjadinya potensi kerugian negara, karena keuntungan yang tidak halal atas pembayaran yang diterima penyedia.

Salah satu referensi yuridis, saat terjadi pembatalan perjanjian, ada pada KUHPerdata pasal 1265 bahwa suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Padahal seperti yang diuraikan oleh Yulia Dewitasari dan Putu Tuni Cakabawa, Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, dalam jurnal berjudul, “Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian”, konsekuensi lanjutan dari pembatalan perjanjian adalah apabila setelah pembatalan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang telah diperolehnya maka pihak lain dapat mengajukan gugatan.

Hal ini semata-mata untuk melaksanakan tujuan pembatalan yaitu mengembalikan keadaan sebagaimana semula sebelum perjanjian terjadi.

Artinya posisi dikembalikan ketitik awal sebelum ada perikatan.

Untuk itu seluruh barang/jasa dikembalikan kepada penyedia.

Namun apabila barang/jasa sudah terlanjur dimanfaatkan oleh pengguna maka pembayaran wajib dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia dan sesuai ketentuan didalam kontrak.

Equal dengan pengguna, penyedia pun tidak mendapatkan keuntungan dari progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Untuk itu sebelum diambil langkah-langkah penyelesaian, terlebih dahulu dilakukan audit terhadap progres pelaksanaan pekerjaan.

Hasil audit menjadi pedoman bagi para pihak dalam melakukan proses selanjutnya. Terutama menentukan besaran pembayaran yang harus dilakukan. Apabila pihak penyedia merasa keberatan atas hasil audit maka dapat mengajukan gugatan secara perdata.

Dari artikel panjang ini setidaknya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

PA/KPA dalam menetapkan PPK wajib mematuhi ketentuan persyaratan sebagai PPK.

Jika PA/KPA mengabaikan persyaratan ini dengan sengaja maka wajib mempertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana.
Subyek dari Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 2 tentang syarat-syarat PPK adalah PA/KPA.

Untuk itu yang wajib dan bertanggungjawab memperhatikan keterpenuhan persyaratan tersebut adalah PA/KPA yang menetapkan PPK.

Pejabat pemerintah yang ditunjuk sebagai PPK sebaiknya memberikan pertimbangan terkait persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai pemenuhan kewajiban staf kepada atasan.

Tidak terpenuhinya syarat-syarat sebagai PPK berdampak pada tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian.
Tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian dapat mengakibatkan kontrak batal setelah ditetapkan oleh Hakim, atas permintaan salah satu pihak yang berhak.

Jika tidak ada gugatan maka status perikatan tetap seperti sediakala.

Kontrak batal demi hukum hanya terjadi atas tidak terpenuhinya syarat obyektif berkontrak.

Penanganan dampak lanjutan dari kontrak batal ataupun kontrak batal demi hukum diputuskan melalui audit internal dan jika penyedia keberatan dapat mengajukan gugatan keperdataan.[Afrizal]



 
Berita Lainnya :
  • PPK & PPTK Tidak Memiliki Sertifikasi Kompotensi Pengadaan Barang/Jasa Menjadi Tanggungjawab PA/KPA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved