www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
BERITA EDISI SABTU PAGI (4/9/2021) TENTANG MARAKNYA ILEGALLOGING DIKABUPATEN LINGGA MENUAI KRITIKAN
Sabtu, 04-09-2021 - 21:10:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga, Kami dari Tim Investigasi media Peduli Lingga sempat ditelpon beberapa oknum aparat (nama dirahasiakan),yang menelpon ada rasa tidak puas atau ada rasa tidak bisa menerima pemberitaan yang kami terbitkan pada berita pagi tadi,sabtu (4/9/2021), terkait berita tentang maraknya kegiatan ilegalloging di Kabupaten Lingga, maka kami sarankan silakan kepada publik ataupun individu yang tidak terima atas pemberitaan tersebut untuk menggunakan hak jawab atau hak tolaknya.


Kami senantiasa akan melayaninya dan perlu juga kami sampaikan bahwa setiap pemberitaan yang kami terbitkan tentunya Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi kami sebagai seorang wartawan yang diatur pada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, sebagaimana yang dijelaskan pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 yang berbunyi "Dalam Undang-undang ini, yang disebut dalam ayat (1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Dan pada BAB II juga dijelaskan tentang Azaz, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peran Pers, dan berikut bunyi pasal demi pasal:

Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

dan diterangkan juga dalam BAB III (WARTAWAN) Pasal 8 bahwa :
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Demikian perlu untuk diketahui publik,jika pemberitaan yang kami terbitkan dirasakan tidak sesuai dengan fakta,silakan publik melakukan Hak Jawab atau Hak Tolak sebagai mana yang diatur pada poin Pasal 5 ayat (2) dan (3) dan kami berkewajiban untuk melayani keinginan publik,kami selalu membuka diri untuk melayani publik,sabtu (4/9/2021)

Sumber : Tim Investigasi Media
Peduli Lingga

Berita. : EDI (KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • BERITA EDISI SABTU PAGI (4/9/2021) TENTANG MARAKNYA ILEGALLOGING DIKABUPATEN LINGGA MENUAI KRITIKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved