www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) DIKAPLING KAPLING WARGA MASYARAKAT UNTUK KEPENTINGAN TAMBANG
Jumat, 27-08-2021 - 13:38:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga, - Sungguh sangat menyedihkan,masyarakat yang buta akan hukum yang tidak pernah tau tentang peraturan Pemerintah bahkan tidak pernah tau tentang Undang Undang yang mengatur tentang status hutan, sering kali mereka (masyarakat)menjadi korban kerakusan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,hal ini dapat kita saksikan dan bukan lagi menjadi rahasia pribadi namun sudah menjadi rahasia umum.



Dengan dibukanya izin pertambangan pasir dan boksite oleh pemerintah Republik ini,terlihat sejumlah Perusahaan Tambang berlomba lomba mengembangkan sayapnya melakukan kegiatan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau khususnya didaerah pemerintahan Kabupaten Lingga,perusahaan tambang tersebut tumbuh subur seperti jamur dimusim hujan,bahkan mereka berlomba lomba untuk menguasai lahan dengan menggunakan jurus "masyarakat jual kami beli" kami tidak memaksa mereka untuk menjual lahan mereka kepada kami tapi merekalah yang menawarkan kepada kami! itulah slogan.mereka.


Tapi sangat disayangkan bahkan sangat disesalkan,semestinya mereka selaku pihak perusahaan sadar bahwa pembebasan atau ganti rugi lahan haruslah mengacu pada peraturan Republik Indonesia ini,mereka terkesan telah mengenyampingkan Undang-Undang dan Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,yang lebih menyedihkan lagi dan sangat miris mereka melakukan gantirugi lahan yang katanya lahan kebun masyarakat itu berada diluar area perizinan yg mereka miliki yang lebih lazim disebut melakukan pembebasan lahan diluar area KP IUP yang mereka miliki,


Ini jelas ada kesan ingin menguasai lahan dan ingin memonopoli lahan dan yang lebih parah lagi tidak sedikit lahan yang mereka beli itu masuk dalam kawasan Hutan seperti kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),hal ini dapat kita buktikan, kami dari Tim Investigasi yang bergabung atas tiga media ( Globaldrafnews.com , Liputankepri.com dan m.Tribunsatu.com ) didaerah Kabupaten Lingga melakukan pengecekan langsung kearea hutan yang dimaksud,astaga!!! Betapa ki kaget melihat fakta yanh ada didepan mata kami,ternyata dikawasan hutan HPT yang berada diwilayah Desa Tanjung Irat dan Desa Langkap Kecamatan Singkep Barat.


Banyak sekali lorong lorong tebasan yang lebarnya lebih kurang 3 meter sebagai batas batas lahan yang diklaim warga sebagai lahan garapan perkebunan mereka,begitu beraninya mereka melakukan kapling kamling dikawasan hutan, dan rata rata setelah melakukan.rintisan berupa lorong lorong kling tersebut sebagai tindak lanjutnya tidak sedikit Kepala Desa - Kepala Desa setempat menerbitkan Surat penguasaan atas tanah tersebut dengan nama SPORRADIK.


Semoga dengan pemberitaan ini ada pihak pihak yang berkompoten dan dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kehutanan hendaknya segera melakukan pengamanan terhadap kegiatan pencaplokan kawasan hutan GPT tersebut demi menyelamatkan hutan dan sekaligus menyelamatkan warga masyarakat yang rata - rata buta hukum itu tersebut,Jumat (27/8/2021)

Sumber : Tim Investigasi Lingga Kepri

Berita : ( EDI / KABIRO )



 
Berita Lainnya :
  • KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) DIKAPLING KAPLING WARGA MASYARAKAT UNTUK KEPENTINGAN TAMBANG
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved