www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kuasa hukum Poeyank pertanyakan dugaan pelanggaran HAM perusahaan
Selasa, 03-08-2021 - 15:09:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Lahat Sumsel "Kuasa Hukum kantor Poeyank, mempertanyakan sikap sejumlah pihak berwenang yang sampai saat ini belum memberikan respon terhadap Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh KOMNAS HAM RI atas dugaan kasus pelanggaran HAM yang di lakukan oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Lahat terhadap masyarakat setempat.



Surat dengan nomor 126/R-PMT/II/2021 tertangal 19 Februari 2021 tersebut berisikan hasil kesimpulan dari KOMNAS HAM RI dan ditanda-tangani oleh Choirul Anam dari Sub Komisi Penegakkan HAM Komnas HAM RI.

Pihak-pihak yang disebutkan untuk segera menyelesaikan kasus tersebut yakni Bupati Kabupaten Lahat, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Lahat, dan Kapolres Lahat.



Pihak kantor hukum Poeyank melalui kuasa Hukumnya Neko Ferlino, SH.,CPL Di Dampingi wildhandi S.H C.P.L Jaka suprale S.H C.P.L saat ditemui awak media Online Nasional pada Selasa (3/8/2021), menyampaikan rasa kecewanya, sebab surat rekomendasi KOMNAS HAM tersebut telah disampaikan sejak bulan Februari yang lalu. Hal ini menimbulkan polemic terkait penegakan hukum Hak Asasi Manusia (HAM), di Kabupaten Lahat yang tidak terakomodir oleh para pihak pemegang kebijakan dan aparat penegak hukum.

Kasus yang sebelumnya merupakan laporan/pengaduan Kantor Hukum Poeyank selaku pihak yang diberikan kuasa oleh panitia penyelesaian lahan milik warga eks transmigrasi  Desa Mekar Jaya, Kecamatan  Kikim Barat, Kabupaten Lahat,  Provinsi Sumatera Selatan, seolah-olah didiamkan berlarut-larut. Ini akan semakin memperkeruh suasana dan bahkan dapat menimbulkan kecurigaan adanya Dugaan permainan sejumlah pihak atau oknum dengan PT. Sawit Mas Sejahtera  di balik kasus ini.

Surat rekomendasi KOMNAS HAM juga sudah disampaikan  kepada kepala Desa dan BPD Desa Mekar Jaya yang disaksikan langsung oleh panitia penyelesaian sengketa lahan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat,  Kabupaten Lahat Propinsi Sumatra Selatan. Surat  tersebut   mempertegas hasil penyelidikan KOMNAS HAM bahwa diduga terjadi penyerobotan lahan, yang merupakan hak milik warga eks  transmigrasi  Desa Mekar  oleh PT. Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) yang patut disebut sebagai  bentuk pelanggaran HAM.

Neko Ferlino S.H C.P.L and partner mengajak seluruh elemen untuk mengawal proses hukum terhadap kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.



“Mari bersama-sama  kami dari Kantor Hukum Poeyank bersama masyarakat, Ormas, LSM dan insan Pers  untuk mengawal rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM RI yang ditujukan juga kepada sejumlah pemangku kepentingan, yakni Bupati Lahat, BPN Lahat dan Polres Lahat sebagai penanggung jawab penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lahat,” jelas Neko Ferlino, SH.,CPL., mewakili Kantor Hukum Poeyank.

“Desa Mekar Jaya yang berada di perbatasan Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, membutuhkan sumbangsih  support  dari kita semua  masyarakat Indonesia dalam mempertahankan tanah hak milik yang dirampas secara sewenang-wenang oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS). Ayo lawan kezaliman tegakkan keadilan dan kebenaran  bagi masyarakat  kecil yang membutuhkan bantuan pertolongan kita! Maju terus pantang mundur kebenaran akan mengalahkan kezaliman,” seru Neko Ferlino, SH.,CPL dan Partner.

Sejumlah pihak terus berharap dan menanti sikap resmi Bupati dan para pihak terkait, sebagaimana telah disebutkan dalam surat rekomendasi KOMNAS HAM. Apabila kasus ini dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM di Kabupaten Lahat.

 "

(Toni)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa hukum Poeyank pertanyakan dugaan pelanggaran HAM perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved