www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Jenderal Pol Listyo Perintahkan Seluruh Kapolda Wajib Laksanakan
Senin, 05-07-2021 - 15:21:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, PARA Oknum yang mengambil untung ditengah krisis pandemi siap-siap berhadap dengan para Kapolda di seluruh Indonesia.

Secara tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya menindak oknum nakal.

Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.


“Benar surat telegram tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.

Adapun intruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

Setidaknya ada lima poin intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.


Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email. (Tribunnews)



 
Berita Lainnya :
  • Jenderal Pol Listyo Perintahkan Seluruh Kapolda Wajib Laksanakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved