www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Beberapa Bulan di Nonaktifkan kades Lubuk bedorong Bayu kembali jabat kades.
Senin, 28-06-2021 - 22:05:46 WIB
TERKAIT:
   
 

SAROLANGUN - Kepala desa Lubuk Bedorong kecamatan Limun, Sarolangun pada Februari lalu di non aktifkan jabatannya oleh pemerintah kabupaten Sarolangun.

Penonaktifan kades Lubuk Bedorong, Bayu pada Februari lalu. Dikarenakan desakan dan dorongan dari tokoh masyarakat, BPD serta masyarakat desa Lubuk Bedorong yang melakukan aksi menuding kepala desa terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Limun.

Mulyadi, Kepala dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sarolangun menyampaikan, kepala desa Lubuk Bedorong sesuai dari pertemuan oleh pihaknya di non aktifkan selama tiga bulan lalu.

Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, Selama penonaktifan kades itu, pihak PMD, inspektorat serta kelapa bagian hukum Setda Sarolangun Mendapatkan temuan.

Hasil temuan tersebut yakni dari pemeriksaan oleh inspektorat Sarolangun.

"Antara lain ada pajak yang belum di bayar dan beberapa kegiatan kelebihan pembayaran, dan sudah di kembalikan oleh kades Lubuk Bedorong. Lebih kurang 85 juta rupiah," kata Mulyadi, Senin (28/6/2021).

Pihaknya setelah melakukan kordinasi dengan berbagai elemen, sampai saat ini tidak menemukan keterlibatan Bayu kepala desa Lubuk Bedorong menjadi pelaku penambangan emas ilegal tersebut.

"Baik proses hukum maupun proses lainnya terhadap Bayu kades Lubuk Bedorong," katanya.

Dari hasil yang dilakukan selama tiga bulan tersebut. Pihak PMD, inspektorat, Kabag Hukum, asisten Sekda Sarolangun menyimpulkan bahwa kades Lubuk Bedorong Bayu di aktifkan kembali jabatannya sebagai kepala desa Lubuk Bedorong.

(James)



 
Berita Lainnya :
  • Beberapa Bulan di Nonaktifkan kades Lubuk bedorong Bayu kembali jabat kades.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved