YUK KITA SIMAK APA SAJA YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA SAAT PPKM MIKRO
Kamis, 24-06-2021 - 08:38:55 WIB
*Kegiatan Perkantoran* Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%
Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%
• *Kegiatan Belajar Mengajar*
Zona merah: dilakukan secara daring
Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
• *Kegiatan Sektor Esensial*
Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan
• *Kegiatan Restoran*
Beroperasi 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
Jam operasional sampai pukul 20.00
• *Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall*
Jam operasional sampai pukul 20.00
Pengunjung paling banyak 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat
• *Kegiatan Konstruksi*
Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
• *Peribadahan*
Zona merah: ditiadakan sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan protokol kesehatan lebih ketat
• *Kegiatan di Publik Area*
Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: beroperasi 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
• *Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan*
Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: diizinkan paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
• *Rapat, Seminar, Pertemuan Luring*
Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: diizinkan paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
• *Transportasi Umum*
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat
Sumber: Siaran Pers HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021
Komentar Anda :