www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Asik Berduaan Duda & Janda di Aceh Tamiang Ditangkap WH
Sabtu, 03-04-2021 - 17:22:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto : pasangan bukan suami istri saat digerebek warga dan polisi Syariah pada Rabu (31/3/21). (Dok Syariat Islam Aceh Tamiang)



Aceh Tamiang | Tribunsatu.com -
Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan pasangan non muhrim berstatus Duda dan Janda di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru.

Kasatpol PP Drh. Asma'i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu membenarkan penangkapan kedua pasangan tersebut dan mereka bukan suami istri.

"Status keduanya sendiri bukanlah suami istri," kata Syahrir Pua Lapu saat dimintai wartawan komfirmasi Kamis (1/4/2021) melalui telepon selular.

Syahrir mengatakan penangkapan kedua pasangan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (31/3/2021) sekira pukul 21.15 WIB.

Kala itu, pria berinisial AS (37) warga Kampung Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara kerap menginap dan tidur di rumah SW (47) yang merupakan seorang janda setengah tua di Desa Bundar.

"Atas laporan tersebut kita langsung kelokasi dan kebetulan saat itu keduanya sedang berada dalam satu rumah,"ujarnya.

Sebelum melakakukan pengerebekan pihanya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggerebekan.

Pengerebekan pun dilakukan bersama perangkat desa dan sejumlah warga.

Satpol PP dan WH pun dengan cepat dan langsung mengamankan keduanya ke kantor.

"Bila keduanya tidak segera kita amankan kita takutkan nanti terjadi hal yang tidak diinginkan karena, warga terus berdatangan ke lokasi saat itu,"ucapnya.

Syahrir juga mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku jika berstatus janda dan duda.

Syahrir juga mengungkapkan pihaknya tetap akan melakukan proses hukum terhadap keduanya.

Sebab keduanya diduga telah melanggar dan melakukan tindak pidana jinayah khalwat.

"Dan jika itu terbukti nantinya setelah dilakukan penyidikan, keduanya terancam hukuman dengan “Uqubat Ta'zir” cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan," ujarnya.[Afrizal]




 
Berita Lainnya :
  • Asik Berduaan Duda & Janda di Aceh Tamiang Ditangkap WH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved