www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kota Padang Sumbar
Tolak pakai jilbab, Siswi non muslim dipanggil pihak sekolah.
Jumat, 22-01-2021 - 15:23:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Padang, Seorang siswi asal Nias yang bersekolah di SMK Negeri 2 Kota Padang harus berurusan dengan sekolah, dikarenakan ia diwajibkan untuk memakai jilbab.

Orang tua dari siswi yang bukan beragama Islam tersebut dipanggil pihak sekolah untuk membicarakan peraturan kewajiban dari SMKN 2 Kota Padang.

Pihak yang menemui orang tua siswa tersebut adalah seorang guru di bidang kesiswaan, bukan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang.

Pihak sekolah menyatakan bahwa kewajiban semua siswi baik muslim mau pun non muslim untuk menggunakan jilbab di sekolah sudah merupakan peraturan sekolah yang diputuskan oleh Kepala Sekolah.

Orang tua siswi non-muslim mempertanyakan bahwa tidak ada peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengenai kewajiban siswi non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah. Karena sekolah megeri bukanlah sekolah swasta yang memang bisa saja mengeluarkan aturan tersendiri khusus di sekolah tersebut.

menelusuri bahwa biang kerok dari pemaksaan siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab di sekolah negeri berasal dari 16 tahun lalu saat Walikota Padang dijabat oleh Fauzi Bahar, tahun 2005.

Sayangnya pemerintah pusat di jaman tersebut tak pernah mengurusi masalah pemaksaan yang membahayakan hubungan antar umat beragama ini. Padahal sejak itu muncul terus suara-suara protes orang tua siswi yang non-muslim dipaksa untuk menggunakan jilbab di sekolah.

Kemarin baru muncul lagi persoalan ini setelah ada orang tua siswi non-muslim merekam pembicaraannya dengan guru di bidang kesiswaan SMKN 2 Kota Padang.
Sumber sintesanesw.com



 
Berita Lainnya :
  • Tolak pakai jilbab, Siswi non muslim dipanggil pihak sekolah.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved