www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI C DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk DAN PT. MULYA KARYA JAYACO.
Kamis, 14-01-2021 - 13:38:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Medan, Selasa (12/01/2021), Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (DPRD Provsu) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Jl. Imam Bonjol dan PT. Mulya Karya Jayaco di Ruang Rapat Komisi C DPRD Provsu. Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Provsu Benny Harianto Sihotang, SE ini merupakan tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat tentang pengaduan PT. Multi Karya Jayaco tanggal 27 Juli 2020.

Bernan Simanjuntak selaku kuasa pendampingan hukum atas nama PT. Mulya Karya Jayaco (PT. MKJ) menjelaskan bahwa pada Tahun 1999 PT. MKJ sebagai penggugat mengajukan Gugatan Perdata (Hak Pengelolaan Hutan/HPH) terhadap Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh PT. MKJ dengan penetapan sita rekening Kementerian Kehutanan sebesar Rp. 283.849.163.265,63 ditambah dengan penggantian kerugian penggugat oleh pihak tergugat sebesar Rp. 2.189.052.620,60 di PT. Bank Mandiri Regional 1 Sumut.

PT. Bank Mandiri Regional 1 Sumut menyatakan bukan pihak yang turut di gugat dalam perkara dimaksud dan telah mencairkan uang sebesar Rp 2.189.052.620,60 yang telah dipindah bukukan ke rekening Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juli 2007. Selain itu, PT. Bank Mandiri tidak mau membuka rekening Kementerian Kehutanan/Kementerian Lingkungan Hidup karena terkait rahasia bank sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU Perbankan.

Dalam hal ini PT. MKJ merupakan debitur yang gagal bayar di PT. Bank Mandiri sampai saat ini yang seharusnya menerima pencairan dana ganti rugi sebesar Rp. 283.849.163.265,63 + Rp. 2.189.052.620,60 yang kemudian dikondisikan berubah menjadi Rp. 2.189.052.620,60, sehingga sampai saat ini pihak penggugat tidak mau mengambil dana tersebut.Permasalahan ini sudah pernah diadukan oleh PT. MKJ ke OJK dengan keputusan OJK bahwa pengaduan tidak dapat dilanjutkan.

Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara menyarankan untuk melakukan mediasi antara PT. MKJ dan PT. Bank Mandiri melalui Komisi III dan Komisi XI DPR RI karena kebijakan PT. Bank Mandiri sebagai perusahaan BUMN atau PT. MKJ meminta fatwa Mahkamah Agung RI terhadap putusan Lembaga Peradilan dalam perkara dimaksud atau PT. MKJ dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT. Bank Mandiri.



 
Berita Lainnya :
  • RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI C DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk DAN PT. MULYA KARYA JAYACO.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved