www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Rombak Struktur Organisasi KPK Ada 19 Jabatan Baru, Berikut Daftarnya!
Rabu, 18-11-2020 - 21:31:15 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA — Tribunsatu.com Soal perubahan struktur organisasi lembaganya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat dikonfirmasi menyatakan, Perubahan struktur di institusinya sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di komisi antikorupsi.

“KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode, yaitu pertama, penindakan; kedua, pencegahan; dan ketiga, pendidikan sosialisasi dan kampanye,” katanya pada, Rabu (18/11/2020).

Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Kejahatan korupsi, lanjut dia, saat ini sudah sistemik dan memerlukan penanganan yang komprehensif.

“Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini,KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata KerjaKPK.

Sejumlah 19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Penambahan, pengurangan, dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang bunyinya sebagai berikut.

Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:

Biro Keuangan;

Biro Sumber Daya Manusia;

Biro Hukum;

Biro Hubungan Masyarakat; dan

Biro Umum.

b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:

Direktorat Jejaring Pendidikan;

Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;

Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;

Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;

Direktorat Monitoring;

Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan

Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:

Direktorat Penyelidikan;

Direktorat Penyidikan;

Direktorat Penuntutan;

Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan

Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;

Direktorat Manajemen Informasi;

Direktorat Pembinaan JaringanKerja Antar Instansi dan Komisi;

Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan

Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

g. Staf Khusus;

h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

i. Inspektorat;

j. Juru Bicara; dan

k. Sekretariat Pimpinan. (R)




 
Berita Lainnya :
  • Rombak Struktur Organisasi KPK Ada 19 Jabatan Baru, Berikut Daftarnya!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved