www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Maraknya Pengaduan Masyarakat Terkait Pajak Daerah, Aliansi LSM Kota Batu Buka Posko
Kamis, 15-10-2020 - 21:09:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Batu, tribunsatu.com - Kegunaan Pajak Daerah digunakan untuk keperluan daerah dan diperuntukan untuk kemakmuran rakyat daerah itu sendiri, namun pemungutan pajak daerah dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam sektor pembangunan dalam segala bidang.

Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan Peraturan Daerah. Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dari segala aspek.

Ada beberapa pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah daerah yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Penerangan Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Batu membuka posko pengaduan pajak daerah ( PPD ), pengaduan pajak daerah ini dibuka setelah masyarakat ramai di media sosial (Sosmed) tentang pajak bumi dan bangunan yang dipungut oleh pemerintah yang diduga tidak tercatat dan diduga berpotensi disalahgunakan.

“ Kliennya yang tergabung dalam Aliansi LSM di Kota Batu membuka posko pengaduan pajak daerah ( PPD ), permasalahan pajak daerah ini sudah ramai dimedia sosial, agar terhindar dari fitnah dan pencemaran nama baik oleh masyarakat yang tidak paham UU ITE maka kami memberikan ruang pengaduan itu,” ungkap Suwito, S.H Penasehat Hukum Aliansi LSM Kota Batu, saat dijumpai awak media di Kantornya, Kamis (15/10)

Menurut Suwito yang juga menjabat Humas Lawyer Club mengatakan bahwa permasalahan pajak daerah ini harus serius diselesaikan, sebab, akan banyak masyarakat yang dirugikan, karena masyarakat yang mempunyai bukti setor semacam kwitansilah boleh jadi mereka bisa membuktikan dan tidak akan membayar ulang, namun bagaimana jika sebaliknya.

"Saya tidak ingin masyarakat membahas dimedia sosial, karena jika nanti salah memberikan pendapat maka bisa menjadi masalah baru yaitu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik" jelanya.

Lebih lanjut mantan Alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia ini mengatakan bahwa selain Posko pengaduan Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan pihaknya juga menerima pengaduan jenis pajak lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ), Pajak Hotel dan Restoran, dan pajak daerah lainnya yang tidak terbatas hanya pajak bumi dan bangunan yang sekarang menjadi masalah serius.

"Posko Pengaduan Pajak Daerah ini dibuka mulai hari senin tanggal 19 Oktober 2020 ini, orang Atau badan hukum yang merasa dirugikan dan keberatan atas pajak yang dikenakan bisa langsung datang ke Posko Pengaduan Pajak Daerah di jalan Kapten Ibnu No. 4 kelurahan sisir kecamatan batu Kota Batu dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis," pungkas anggota Peradi Malang Raya ini. (SBK)



 
Berita Lainnya :
  • Maraknya Pengaduan Masyarakat Terkait Pajak Daerah, Aliansi LSM Kota Batu Buka Posko
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved