www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KABID PROPAM POLDA JAMBI DILAPORKAN KE DIVPROPAM POLRI
Senin, 05-10-2020 - 13:50:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi, Tribunsatu.com Berawal dari penanganan perkara laporan Penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Sarolangun Polda Jambi yang dilakukan oleh AKBP DADAN WIRA ALKSANA, SIK., MAP dalam penindakan terhadap pelaku penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Sarolangun Provinsi Jambi secara brutal, penyalahgunaan wewenang dan melanggar SOP penyidikan. Bahwa dalam dalam melakukan penindakan PETI terhadap masyarakat Desa Teluk Kecimbung Daerah batu putih, tanpa terlebih dahulu ada berkoordinasi dengan pihak Muspida Kabupaten Sarolangun. Polres Saroangun Tidak ada melakukan kordinasi sama sekali dengan Bupati Sarolangun, Dandim Sarolangun, Kajari Sarolangun selaku Muspidan Kab. Sarolangun sebelum melakukan penindakan terhadap masyarakat.


Bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut berupa; dalam operasi penangkapan oleh Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, SIK., MH dkk terhadap masyarakat penambang PETI di desa Teluk Kecimbung daerah batu putih, mengikutkan Preman yang mereka juga para penambang illegal (ali jumat, sope, kholis dkk) beredar kabar dimasyarakat bahwa biaya penangakapn di tanggung oleh ALI JUMAT Dkk (by order), dan dalam operasi penangkapan tersebut Kasat reskrim dan Anggotanya melakukan perampasan barang barang milik penambang yang tidak ada hubungan sama sekali dengan PETI, seperti; perampasan Handpone android, emas, jam tangan, uang tunai milik penambang, dll. Disamping itu juga anggota opsnal satreskrim polres sarolangun juga melakukan pengrusakan terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP (tempat Kejadian Perkara), seperti: pengrusakan pipa paralon dengan dibacok, gabang, pengrusakan sepeda motor dengan menghancurkan mesinya sehingga tidak bisa dipergunakan lagi serta pembakaran dompeng, dll.


Bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh Kasatreskrim Polres Sarolangun dan anggotanya atas seizin dari Kapolres Sarolangun AKBP DADAN WIRA LAKSANA, SIK., MAP. bahwa, pertama kalinya dilakukan di bulan maret tahun 2019, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian untuk kedua kalinya dilakukan di tanggal 3 juli 2019, sekira jam 12.30 wib, tempat kejadian di desa teluk kecimbung daerah Batu Putih Kecamatan Bhatin VIII Kab. Sarolangun – Provinsi Jambi. Untuk kejadian penyalahgunaan wewenang yang kedua kalinya korban mengalami kerugian senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa masyarakat tidak merasa keberatan dengan penangkapan terhadap Kholil Matjunak dan Sriyanto yang perkaranya di naikkan ke tingkat persidangan di PN Sarolangun dan terhadap perkara tersebut kedua Terdakwa sudah di vonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Namun yang menjadi keberatan masyarakat adalah, tebang pilih penegakan hukumnya (penegakan hukum berdasarkan permintaan ALI JUMAT), serta tindakan penyalahgunaan wewenang seperti pengrusakan, penjarahan barang, pembakaran, barang barang milik masyarakat yang berada dilokasi, sehingga menimbulkan kerugian material yang cukup banyak.

Bahwa pada tanggal 18 juli 2019, Kuasa Hukum Kholil Matjunak dan Sriyanto, yaitu Dr. Yudi Krismen US, SH., MH. melaporkan Tindakan penyalahgunan wewenang yang dilakukan Kapolres Sarolangun dkk tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dengan laporan nomor: P/1775/VII/2019/Bagyanduan, tentang Dugaan Penyalahgunaan wewenang, dan diberikan Surat tanda Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/1775/VII/2019/BAGYANDUAN tertanggal 18 juli 2019. Atas laporan pengaduan Nomor : P/1775/VII/2019/Bagyanduan dimaksud Kepala subbagian penerimaan Laporan div propam Polri kepala Bagian pelayanan Pengaduan
Mengirimkan surat Nomor : B/724-b/WAS.2.4/2020/Divpropam tertanggal 25 agustus 2020, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut di limpahkan ke Bid Propam Polda jambi, dengan Surat Pelimpahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/ND-262-b/VIII/YAN.3.5/2020/Yanduan, tangga; 03 agustus 2020 perihal pelimpahan Pengaduan Dr. Yudi Krismen US, SH., MH.


Bahwa setelah perkara dilimpahkan ke Bid Propam Polda jambi, kemudian Bid propam Polda jambi mengirimkan SP2HP2-3(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) pada tanggal 05 November 2019. Yang pada dasarnya menyatakan bahwa proses penyelidikan yang sudah dilakukan Subbid Paminal Bid propam Polda Jambi menghasilkan, bahwa: a. Satreskrim Polres sarolangun dalam melakukan penyidikan perkara PETI an. KHOLIL MATJUNAK dan SRIYANTO UNIEL Bin BEJO sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/A-36/VII/2019/SPKT/Re Sarolangun tanggal 03 Juli 2019 telah sesuai prosedur serta tidak ditemukannya pelanggaran disiplin / KKEP dan saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke JPU dan telah di putus oleh PN sarolangun. B. apabila saudara tidak puas dengan proses penyidkkan oleh Satreskrim Polres sarolangun, disarankan agar saudara dapat melakukan upaya hukum lainnya.


Bahwa Kabid Propam Polda Jambi dengan sengaja menggelapkan fakta hukum dalam proses penanganan perkara PETI oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Bahwa dalam tindakan penegakan hukum pelnbgaran PETI satreskrim Polres Sarolangun melakukan tindakan sendiri tanpa ada koordinasi dengan Muspida Kab. Sarolangun, seperti:


Bupati, Dandim, dan Kajari Sarolangun, dalam penangnan perkara Satreskrim Polres sarolangun membawa Preman speerti: ALI JUMAT, SOPE, NUR KHOLIS yang mereka juga memiliki tambang emas illegal di daerah yang sama, terindikasi tebang pilih penegakan hukum, bahwa dalam proses penindakan Satreskrim Polres Sarolangun sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana Pengrusakan, Pembakaran, Perampasan dan penjarahan Barang-barang milik masyarakat yang tidak ada hubungan sama sekali dengan tindakan PETI yang mereka lakukan.

Bahwa atas tindakan melindungi dan mencoba mengaburkan Fakta Hukum, Kabid Propam Polda Jambi dan Kasubbid Paminal Polda Jambi dilaporkan ke Divisi Propam Polri di Jakarta. Sekarang penanganan perkara di ambil alih oleh Biro Provos Div Propam Polri di Jakarta.

Pihak Kuasa Hukum Dr. Yudi Krismen Us, SH., M.H. sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kabid Propam Polda Jambi yang dengan sengaja melindungi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang nyata-nyata dilakukan oleh Kapolres dan Kasat Reskim Polres Sarolangun dkk dalam penegakan hukum secara unprosedural dan sewenang-wenang tersebut. bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan di Biro Provos Mabes Polri, pihak kuasa hukum meminta agar perkara ini diusut dengan tuntas, jelas sehingga menjadi terang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Anggota Polri dalam mengemban tugas mereka tersebut, karena pertanggungjawabannya tidak saja kepada masyarakat, pimpinan Polri tetapi juga ke Allah swt.

Kuasa Hukum meminta selama dalam proses penanganan perkara, agar seluruh anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, penjarahan, pembakaran serta pengrusakan yang ada dalam laporan pengaduan Nomor : P/1775/VII/2019/Bagyanduan, agar untuk sementara tidak dinaikkan pangkat setingkat untuk sementara waktu, juga dilarang untuk tidak mengikuti sekolah karier sampai perkara ini selesai ditangani Biro Provos DivPropam Polri.

Kuasa hukum juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan Tindak pidananya ke Mabes Polri dalam pelanggaran Pasal 365,187,406, 170 KUHPidana.(rls)




 
Berita Lainnya :
  • KABID PROPAM POLDA JAMBI DILAPORKAN KE DIVPROPAM POLRI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved