www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
5 Perwira Polisi Malah Minta Uang Kini Terancam Dipecat, Gerebek Kades dan PNS Saat Pesta Sabu
Selasa, 15-09-2020 - 12:17:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Sultra, Tribunsatu.com Lima Perwira polisi di Polda Sulawesi Tenggara terancam dipecat karena diduga meminta uang kepada terduga pelaku kasus narkoba.

Permintaan uang tersebut terjadi saat kelima anggota Polri itu tengah melakukan penyelidikan kasus narkoba.

Akibat perbuatannya, mereka kini sedang diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Jika nantinya dalam pemeriksaan mereja terbukti melanggar aturan, sanksi terberat yang akan didapat yakni ancaman pemecatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes M Faturrahman mengatakan peristiwa permintaan uang itu terjadi di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra, pada Agustus 2020 lalu.

Saat itu anak buahnya yang dipimpin perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sedang menggerebek terduga bandar narkoba.

Menurut informasi kepolisian, para terduga pelaku akan melakukan pesta sabu-sabu.

Informasi tersebut langsung direspons dengan melakukan penyelidikan.

Saat menyergap lokasi pesta sabu, polisi menemukan empat orang sedang bermain kartu.

LMereka terdiri atas dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga.

Ketika menggeledah empat orang tersebut, polisi tidak menemukan narkoba.

Tapi setelah diteliti, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dekat mereka yang hanya berjarak 4 meter.

“Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu-sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.

Setelah dites urine, orang-orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Meminta Uang

Faturrahman membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari bawahannya itu. Tetapi dia mengklaim, hal tersebut bukanlah pemerasan.

“Kami tidak menutup-nutupi, ada pelanggaran anggota kami. Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman dikutip dari Kompas.com pada Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengatakan kasus lima perwira tersebut sudah ditangani Propam Polda Sultra. Proses kasusnya telah masuk tahap penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri,” kata Bambang melalui pesan singkat.

Adapun sanksi terberat jika mereka terbukti melanggar kode etik ialah diberhentikan dengan tidak hormat*( Kompas.tv).




 
Berita Lainnya :
  • 5 Perwira Polisi Malah Minta Uang Kini Terancam Dipecat, Gerebek Kades dan PNS Saat Pesta Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved