www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bea Cukai Malang Bersama Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Sosialisi Gempur Rokok Ilegal
Senin, 14-09-2020 - 19:08:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Malang, tribunsatu.com - Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya cukai Malang dengan menggandeng jurnalis Malang Raya, menggelar sosialisasi ketentuan dibidang Cukai terkait UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam kegiatan tersebut Diskominfo Kabupaten Malang menggandeng puluhan jurnalis Malang Raya.Bertempat di Hotel ollino Garden Malang tepatnya di Jalan Aris Munandar nomor 41-45 kiduldalem Kota Malang, Senin (14/09/2020) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Malang (Ir. Wahyu Hidayat M.M) mewakili Bupati Malang, Kadis Kominfo Kabupaten Malang (Aniswaty Aziz, SE, M. Si), Kepala Bea Cukai Malang (Latif Helmi), dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang (Surjaningsih).

Dalam sambutanya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang , Ir. Wahyu Hidayat M.M dalam menyampaikan amanat tertulis Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para jurnalis ini dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal,” terang Wahyu.

Dalam hal ini Wahyu mengharapkan partisipasi jurnalis dalam rangka menyampaikan informasi tentang rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat ikut membantu memberantas penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Malang dan penghasilan negara bisa semakin meningkat.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para jurnalis ini dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa dengan adanya keterlibatan jurnalis, yang melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, juga diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan, dan sanksi apa yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.

“Kegiatan yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama para jurnalis diharapkan dapat berimbas pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi sangat mengapresiasi upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo yang menggandeng jurnalis.

“Saya mengapresiasi upaya Diskominfo Pemkab Malang yang memiliki sinergitas dengan jurnalis dalam mensosialisasikan UU tentang cukai. Dengan begitu, keuangan negara dapat diamankan, dan bisa melindungi industri-dustri kecil yang taat tentang penggunaan cukai, kalau industri besar kan sudah jelas pasarnya,” kata Latif Helmi.

Masih menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi bahwa di tahun 2020 Bea Cukai Malang mendapat target sebesar Rp.19,7 triliun. Untuk itu, dia memerlukan peran media dan masyarakat.

"Target itu menurun jika dibandingkan dengan sebelumnya karena ada Covid-19. Tahun kemarin (2019, red) target kami Rp20,1 triliun,” pungkas Latif Helmi. (SBK)



 
Berita Lainnya :
  • Bea Cukai Malang Bersama Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Sosialisi Gempur Rokok Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved