www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Prof.DR.Yasonna Laoli Kembali Dilantik Jokowi Kedua Kalinya Jadi Anggota Kompolnas
Rabu, 19-08-2020 - 16:34:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tribunsatu.com Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna kembali dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Merupakan kedua kalinya. Dilantik menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pelantikan dilaksanakan di Jakarta pada 19 Agustus 2020. Pelantikan 9 orang anggota Kompolnas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) no. 54/M tahun 2020. Yaitu tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam keanggotaan Kompolnas Republik Indonesia (RI). Tertanggal 11 Agustus 2020.


Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional. Yang mana berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai dengan Undang–Undang (UU) no. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, tugas dan tanggung jawab Kompolnas tertera. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian negara RI. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Telah melalui lima seleksi. Yaitu administrasi, tertulis, assessment, kesehatan dan wawancara. Dalam seleksi mempertimbangankan pakar unsur kepolisian dan tokoh masyarakat. Para anggota Kompolnas yang dilantik mengicapkan sumpah janji.


Adapun sembilan orang yang dilantik itu adalah sebagai berikut;

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai ketua merangkap anggota.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota

Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsut pakar kepolisian sebagai anggota

Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota




Para anggota yang dilantik juga menyatakan sumpah akan menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Satu per satu menandatangani berita acara pelantikan. Acara dimulai pukul 10.00 WIB. Hanya kurang lebih 10 menit, acara pelantikan usai dilakukan. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan 12 nama yang telah lolos seleksi kepada Presiden. Berasal dari unsur kepolisian yakni Benny Mamoto, Eko Hadi Sutedjo, Pudji Hartanto Iskandar, Supardi Hamid, Albertus Wahyurudhanto, Arief Wicaksono Sudi Utomo. Sementara, calon dari unsur masyarakat yaitu Sri Nurherawati, Yosep Adi Prasetyo, Yusuf, Junaedi Saibih, Muhammad Dawam, dan Poengky Indarti. Selanjutnya, Presiden menunjuk enam dari 12 nama yang diusulkan Mahfud MD.



Tidak mudah masuk dalam anggota Kompolnas. Bahkan sampai bisa untuk kedua kalinya dilantik. Menandakan kapabilitas Yasonna tidak perlu dipertanyakan. Anggapan – anggpan negatif tentangnya tentu angin numpang lewat. Pasalnya memang harus mampu menjalani visi misi Kompolnas.



Kompolnas mampu memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden. Tak lain dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Memantapkan organisasi dan manajemen Kompolnas demi terwujudnya kinerja yang optimal dan dinamis. Mengumpulkan dan menganilisi data yang berkaitan dengan anggaran, sumber daya manusia dan sarana prasarana.



Yang mana guna menunjang kinerja Polri yang ideal. Memberikan saran dan pertimbangan secara tepat. Tak lain dalam rangka menerapkan arah kebijakan Polri serta pengangkatan dan atau pemberhentian Kapolri. Menyelenggarakan tata cara penerimaan dan penanganan saran serta keluhan masyarakat. Diperuntukkan untuk mewujudkan Polri yang disegani masyarakat. Kompolnas selalu menekankan pentingnya administrasi. Prinsipnya sederhana, yaitu Write What You Do, and Do What You Write. Kata kuncinya “Tertib Administrasi”. Tidak mudah dalam tertib administrasi. Banyak hal perlu diperhatikan. (Nwc)



 
Berita Lainnya :
  • Prof.DR.Yasonna Laoli Kembali Dilantik Jokowi Kedua Kalinya Jadi Anggota Kompolnas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved