www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Diponis Mati
Jumat, 03-07-2020 - 15:33:58 WIB
TERKAIT:
   
 

MEDAN - Tribunsatu.com Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, dia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Demikian seperti dikutip dari Kompas.com, jum'at (3/7/2020).

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.

Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.

Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum. Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi," ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa

Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Parada Situmorang, sedangkan vonis untuk Reza lebih ringan.


Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.


Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan, dan barang bukti. 


Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban. Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu. [Afrizal]



 
Berita Lainnya :
  • Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Diponis Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved