www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan IPTU Iskandar Ginting,S.H, Pimpin Rekonstruksi Pembunuhan Di Desa Bais
Senin, 29-06-2020 - 18:01:04 WIB
TERKAIT:
   
 

Nias Selatan, Tribunsatu.com -
Sat Reskrim Polres Nias Selatan
melakukan adegan Rekonstruksi
terjadinya dugaan tindak pidana Pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau Pencurian yang mengakibatkan Midarnis Chaniago meninggal dunia, Senin (29/06/2020)


Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan IPTU Iskandar Ginting,S.H. dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan kuasa hukum dari para pelaku.


Peristiwa tindak pidana “Pembunuhan berencana dan / atau Pembunuhan dan / atau pencurian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan / atau turut membantu “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 55 dari KUHPidana, Yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 Wib di Desa Bais Baru Kec. Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan.


Yang dilakukan tersangka an. AZRIMAN CANIAGO alias RIMAN, MUHAMMAHAD DARLIN alias CAP dan ALDI EVANDRA alias ALDI terhadap korban MIDARNIS CANIAGO alias IBU RADIAL.


Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.


Barang Bukti :
1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam
1 (satu) Buah celana pendek berwarna hitam
1 (satu) bungkus rokok yang sudah dibuka berisi 11 (SEBELAS) batang rokok dengan merk PILIH OPPO (ditemukan didalam suku celana pendek berwarna hitam)
1 buah Kalung emas (milk korban)
1 buah gelang emas(milk korban)
2 buah anting-anting (milk korban)


Motif kejadian, alasan para tersangka Melakukannya adalah ingin melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban, Namun dikarenakan para tersangka aksinya tersebut telah ketahuan oleh korban, maka para tersangkapun melakukan pembunuhan terhadap diri korban


Modus operandi Beberapa hari sebelum kejadian tersebut para tersangka telah berencana melakukan pencurian terhadap perhiasan korban, lalu pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 03:00 Wib.


Para tersangka melakukan aksinya tesebut dengan cara merusakan dinding belakang rumah korban, kemudian para tersangka masuk kerumah tersebut, setelah masuk dalam rumah tersebut, kemudian korban terbangun dikarenakan mendegarkan langkah kaki para tersangka mendekati korban.


Setelah korban terbangun kemudian korbanpun langsung menghidupkan lampu rumah korban, setelah menghidupkan lampu tersebut tersangka RIMAN (Nama Panggilan), langsung menyekap mulut korban dan menjatuhkannya ke lantai lalu mengantukan kepala korban tersebut kelantai secara berulang-ulang kali, lalu dikarenakan korban berusaha melepaskan sekapan tersebut kemudian kedua tersangka lainnya langsung memegang tangan dan kaki korban, setelah korban tidak berdaya lagi, maka RIMAN (Nama Panggilan) langsung mengambil perhiasan yang ada di badan korban, setelah itu para tersangkapun langsung meninggalkan rumah tersebut


Kerugian, korban meninggal dunia kehilangan perhiasan berupa ,1 buah Kalung emas, 1 buah gelang emas, 2 buah anting-anting


Kronolgis Kejadian pada tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 05:30 Wib di Desa Bais lama kec. Pulau-pulau batu timur kab. Nias Selatan, yang mana pada saat itu RIMAN (keponakan korban) datang kerumah korban untuk melakukan silaturahmi berhubung dengan hari raya idul fitri, akan tetapi RIMAN Melihat rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam, kemudian RIMAN mengetuk dan memanggil korban dari luar akan tetapi tidak ada balasan dari rumah korban tersebut. Kemudian RIMAN mengintip dari ventilasasi pintu rumah korban dan melihat korban dalam posisi telungkup di lantai rumah tersebut,


kemudian RIMAN bersama saksi ARIZAL mendobrak pintu rumah korban tersebut dan masuk ke dalam rumah. Ketika saksi-saksi masuk kedalam rumah tersebut dan mendapati korban dalam posisi telungkup dan meningeal dunia, kemudian RIMAN membalikan tubuh korban tersebut dan mendapati mulut korban telah meninggal dunia dan mengeluarkan darah dari mulut korban, melihat hal tersebut anak kobanpun langsung memindahkan korban ke rumah anak korban dan melaporkannya ke kantor polsek pulau-pulau batu


Kronolgis Penangkapan, Pada Tanggal 29 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial (NYONYA LUBIS) yang mengatakan bahwa ianya melihat RIMAN sendirian berada di belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 Sekira Pukul 05:00 Wib
Lalu pada tanggal 30 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap CAP Yang mengatakan bahwa RIMAN ada keluar dari belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 Sekira Pukul 03:00 Wib


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Polsek Pulau-Pulau Batu melakukan gelar perkara dan melakukan panangkapan terhadap RIMAN Setelah RIMAN dilakukan penangkapan pada tanggal 30 Mei 2020 kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RIMAN, dan pada saat dilakukan pemeriksaan RIMAN tidak mengakui perbuatanya.



Lalu pada tanggal 01 Juni 2020 Tersangka RIMAN di bawa ke polres Nias Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan tambahan dan RIMAN Menerangkan bahwa yang turut melakukan pembunuhan tersebut adalah ia dan rekanya yaitu CAP Tanggal 03 Juni 2020 dilakukannya penangkapan terhadap diri CAP pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka CAP, ianya mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut beserta 2 rekannya yaitu RIMAN dan ALDI
lalu pada saat hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka ALDI, dan tersangka mengakui perbuatannya tersebut pada saat dilakukan penangkapan terhadap ALDI, tersangka tersebut menunjukan kepada petugas tempat dimana ianya menyembunyikan perhiasan / emas milik korban tersebut yaitu tepat di belakang rumah CAP


Kegiatan Rekontruksi dilaksanakan di halaman Mako Polres Nias Selatan dalam situasi aman dan terkendali. (BZ.Halawa)



 
Berita Lainnya :
  • Kasat Reskrim Polres Nias Selatan IPTU Iskandar Ginting,S.H, Pimpin Rekonstruksi Pembunuhan Di Desa Bais
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved