www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Menteri BUMN Erick Thohir Ubah Tagline BUMN Peninggalan Rini Soemarno
Rabu, 15-04-2020 - 07:34:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.Foto : Dok. Kementerian BUMN.


Jakarta, Tribunsatu.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) genap berusia 22 tahun. Di perayaan usianya yang baru itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengubah tagline BUMN.


Erick mengganti tagline dari ‘BUMN untuk negeri‘ pada masa kepemimpinan Menteri BUMN sebelumnya Rini Soemarno menjadi ‘BUMN untuk Indonesia‘.


“Saya hari ini ingin mengubah tagline BUMN menjadi BUMN untuk Indonesia supaya lebih besar,” kata Erick dalam tayangan live Instagram, Senin (13/04/2020).


Erick mengatakan BUMN untuk Indonesia bisa ditandai dengan para jajaran pimpinan dan pegawai baik di kementerian maupun di perusahaan BUMN yang masih harus bekerja di lapangan di masa pandemi COVID-19.


Menurut Erick hal tersebut menunjukkan pengorbanan dan bakti untuk Indonesia.


“Saya apresiasi pada yang hadir, Pak Wamen, Pak Sesmen, Bapak Ibu Deputi, staf ahli yang terus bekerja dengan keadaan saat ini kita tahu berat untuk terus bekerja. Tapi ini sebuah pengorbanan yang kita harus berikan pada Indonesia dan rakyat,” tutur dia.


Erick optimistis tagline anyar ini akan membuat perusahaan-perusahaan pelat merah semakin mendunia.


Misalnya saja PT Pertamina (Persero) yang sudah melakukannya terlebih dahulu dengan mengakuisisi lapangan-lapangan migas di luar negeri.


“Kapan lagi kita bisa tancapkan bendera merah putih di luar? Karena COVID-19 ini mengajarkan kita supaya tidak terantung dengan bangsa lain walaupun bukan berarti kita antiasing,” tandas dia. (Medcom.Id)




 
Berita Lainnya :
  • Menteri BUMN Erick Thohir Ubah Tagline BUMN Peninggalan Rini Soemarno
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved