www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Anggota DPR-RI PDI Perjuangan Ini Minta Pemerintah Bebaskan Iuran BPJS Warga Miskin Terdampak Covid-19
Minggu, 05-04-2020 - 11:02:17 WIB
TERKAIT:
   
 

Muchamad Nabil Haroen , anggota Komisi IX DPR RI

JAKARTA - Tribunsatu.com Pemerintah seharusnya bebaskan iuran 3 bulan BPJS kesehatan untuk warga miskin. Pasalnya banyak warga yang mengeluh masih membayar iuran BPJS dengan kenaikan nonimal, meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran.

Hal itu disampaikan oleh, Muchamad Nabil Haroen, Anggota Komisi IX DPR RI kepada bukamata.co, Sabtu 4 April 2020.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, bahwa Komisi IX dalam beberapa rapat terakhir sudah memperingatkan agar BPJS segera menindaklanjuti keputusan MA soal iuran BPJS.

Menurutnya, secara administratif, komunikasi sudah berjalan sesuai prosedur. Pihak BPJS sudah merespon dengan mempelajari putusan MA, serta menunggu Perpres yang mengatur hal ini.

"Perlu ada pengawalan teknis baik di BPJS maupun unit-unit keuangan/bank yang menjadi vendor untuk pembayaran iuran. Pengawalan teknis ini penting, agar ada keseragaman dalam kebijakan keuangan " terangnya.

Selain itu juga katanya lagi perlu dilakukan edukasi publik terkait pembayaran iuran BPJS menjadi satu komando dengan pernyataan yang sama.

Karena kata dia, harus ada kejelasan dari BPJS kepada warga yang sudah membayar pada Januari dan Februari 2020, terkait kelebihan bayar.

"Apakah kelebihan pembayaran (karena iuran tidak jadi naik), uangnya masuk ke mana? Apa dikembalikan ataukah masuk pada iuran bulan berikutnya? Kami dari Komisi IX meminta penjelasan resmi dari BPJS untuk detail ini" tukasnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini juga memohon pemerintah membebaskan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 selama 3 bulan, dengan tetap mendapatkan hak-hak penanganan kesehatan.

Jadi, lanjutnya lagi, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar.

Jika penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak ada penghasilan sama selaki karena dampak Covid-19, maka terangnya lagi, pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan rakyat miskin sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik (maslahah ammah).

Ia menjelaskan jika logikanya, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun. 

Seharusnya tegasnya, angka itu juga termasuk pembebasan iuran selama 3 bulan bagi warga miskin peserta kelas 3, yang terdampak Covid-19 hingga tidak punya penghasilan atau tidak mampu membayar.

"Dengan jaminan, tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara." Tutup Nabil.



 
Berita Lainnya :
  • Anggota DPR-RI PDI Perjuangan Ini Minta Pemerintah Bebaskan Iuran BPJS Warga Miskin Terdampak Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved