www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Cegah Persebaran Covid-19, Bawaslu Kendal Berhentikan Sementara Panwascam
Selasa, 31-03-2020 - 07:16:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Kendal, Tribunsatu.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akan memberhentikan sementara masa tugas Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Pemberhentian dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal, Jalan Kyai Gembyang Nomor 23 Kecamatan Kota Kendal, vidcon yang terhubung langsung ke dua puluh kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal, Senin (30/30) sore.


Pada vidcon tersebut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani membacakan Surat Keputusan Bawaslu Kendal No. 311/2020 yang berlaku sejak 1 April 2020.


“Memutuskan, memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kendal,” Jelas Odilia.


Sedangkan menurut Surat Keputusan No. 312, Panwaslu di 286 Kelurahan/Desa, berhenti masa tugasnya sejak 31 Maret 2020.


“Walau diberhentikan, baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa akan diberikan honorarium out put kerja bulan Maret 2020, tetapi bulan selanjutnya tidak, sampai diaktifkan kembali berdasar petunjuk dari Bawaslu RI,” Lanjut Odilia.


Langkah Bawaslu Kendal ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.


Lebih lanjut Odilia menyampaikan. “Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya virus korona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang. Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim melalui email," Terang Ketua Bawaslu.


Vidcon tersebut diikuti seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kendal, selain Ketua Odilia, ada Ubaidillah, Firmat T. Sudibyo dan Arief Musthofifin masing-masing sebagai anggota, serta Korsek Sri Wayuning.


Kordinator Hukum, Humas dan Hubal, Arief Musthofifin menyampaikan, prosesi penyampaian pemberhentian sementara via vidcon ini juga sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Jateng.


"Karena dalam situasi siaga darurat corona tidak pada tempatnya berburu kebaikan dengan berkumpul. Harus diutamakan menghindari keburukan atau bahaya dengan cara vidcon,” Terangnya. (Febri)



 
Berita Lainnya :
  • Cegah Persebaran Covid-19, Bawaslu Kendal Berhentikan Sementara Panwascam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved