Perangkat Desa Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 10-03-2020 - 10:39:35 WIB
Foto ; Kegiatan rapat kordinasi evaluasi kepesertaan perangkat Desa.
ASAHAN, Tribunsatu.com Dalam acara rapat koordinasi tentang laporan evaluasi kepesertaan perangkat Desa se Kabupaten Asahan, Senin (9/3/2020) di Aula Melati Pemkab Asahan, dari 177 Desa di Kabupaten Asahan, 48 Desa belum ikut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Asahan,H Surya diwakili asisten I Pemkab Asahan, Jhon Hardi Nasution meminta Desa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar.
Untuk memperluas kepesertaan dan menerima manfaat program jaminan perlindungan sosial, Jhon menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan Kisaran dan telah mengeluarkan peraturan Bupati no 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan publik.
" Saya berharap dengan rapat evaluasi yang dilakukan bisa memberikan pemahaman kepada seluruh kades serta dapat melindungi dan mensejahterakan masyarakat, dan wajib diikuti,"jelas Jhon Hardi.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Moch Faisal melaporkan berharap dengan rapat tersebut akan banyak perangkat Desa yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial tergabung dalam layanan kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan atau sering disebutkan BPJAMSOSTEK.
“Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan. Sementara manfaatnya besar dan kini kenaikan manfaat jaminan kematian yang sebelumnya Rp. 24 juta sekarang menjadi Rp. 42 juta," ungkap Faisal.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemkab Asahan dan kepada dinas PM PTSP serta penyerahan klaim kepada ahli waris kepala dusun sei Kamah I , Kecamatan Sei Dadap. (Gus)
Komentar Anda :