www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sindikat Penipuan Tukar Uang Asing Ditangkap Polres Asahan
Selasa, 03-03-2020 - 13:57:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto ; Kapolres Asahan didampingi kasat Reskrim saat pemaparan kedua pelaku dan barang bukti.

Asahan, Tribunsatu.comi Sindikat penipuan dengan modus penukaran mata uang asing berhasil ditangkap Satreskrim Polres Asahan. Dua dari empat pelaku sindikat berhasil diamankan bersama barang bukti. Dalam lancarkan aksinya, para pelaku ini sudah bertahun dan selalu berpindah-pindah tempat diberbagai kota di Indonesia.


Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Riki Pripurna Atmaja, SIK saat prees realase di Mapolres Asahan, Selasa (3/3) sekira pukul 10.00 Wib mengatakan kalau petugas berhasil meringkus ES dan RS, 2 dari 4 tersangka di Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten. Sementara 2 tersangka lainya masih menjadi buronan polisi.

Dari keempat pelaku masing masing memiliki peran, salah satunya menjadi warga negara Asing yang ingin menukarkan uang.


Penangkapan berawal atas laporan korban yang mengaku ditipu dengan kerugian sebesar Rp 132 juta. Modus penipuan yang dilakukanĀ pelakuĀ  berpura pura sebagai warga negara asing bertanya di mana tempat penukaran uang asing kepada korban. Setelah itu datanglah tersangka lainnya RS yang ikut berpura pura dalam pembicaraan. Kemudian korban bersedia mengantarkan tersangka ini ke tempat penukaran mata uang asing.


Tidak berapa lama saat mereka sedang dalam perjalanan tersangka lain ES datang menemui mereka. ES yang berpura pura sebagai karyawan bank swasta kemudian mengalihkan tujuan penukaran uang ke Bank Mandiri Kisaran dan menukarkannya di sana lalu berhasil.


Merasa yakin dengan penukaran yang dilakukan ES, pelaku lain berinisial RS kemudian memujuk korban agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan. Korban setuju dan menyerahkan uang rupiah sebanyak Rp 132 juta, termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang asing dari Brazil dengan iming iming dapat dirupiahkan menjadi sekitar Rp 600 juta.


Berdasarkan keterangan, tersangka ES berperan sebagai karyawan bank samaran yang ikut meyakinkan korban bahwa uang tersebut bisa ditukarkan ke bank. Sementara pelaku RS sebagai pembujuk korban dan dua tersangka lainnya saat ini masih buron bertindak sebagai warga negara asing dan supir.


Berdasarkan rekaman CCTV di bank, Sat Reskrim Polres Asahan bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Banten kemudian menyelidiki para pelaku serta menangkap pelaku pada hari Senin (2/3), pukul 15.00 WIB, di Bandara Soekarno Hatta, Banten. (Gus)




 
Berita Lainnya :
  • Sindikat Penipuan Tukar Uang Asing Ditangkap Polres Asahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved