www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Diperas Oleh Oknum Pidsus Kejari Karimun Sebesar Rp 150 Juta, Salah Satu Kepsek SMKN
Selasa, 03-03-2020 - 10:09:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Ilustrasi

Karimun - Tribunsatu.com Seorang kepala sekolah menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Karimun, mengaku menjadi korban pemerasaan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Ia, berterus terang dimintai dana Rp 150 juta hingga Rp 300 juta, dengan dalih penyelidikan atas kasus yang tengah ia hadapi akan ditutup.


Kepala sekolah yang minta indentitasnya tidak disebutkan dulu itu mengatakan, ia jadi korban pemerasan oknum jaksa tersebut. Karena takut, Kepala sekolah (kepsek) bahkan mengaku telanjur menyerahkan dana sebesar permintaan oknum Jaksa tersebut. 


"Saya telah menyerahkan dana Rp 150 juta langsung kepada Oknum Jaksa yang mengaku pejabat di Kejaksaan Negeri Batam bulan lalu untuk diberikan kepada oknum Kasi Pidsus Kejari Karimun. Dia menakut-nakuti bahwa saya sudah terlibat tindak pidana korupsi," ujar salah seorang Kepala SMK Negeri di Karimun ini kepada SiagaOnline.com, Jumat (26/2/2020).


Menurut dia, kasus itu bermula dari munculnya soal dana LPJ Komite dan Dana BOS tahun 2018 dan 2019 yang mana diduga adanya Manipulasi LPJ. Dan oknum Jaksa di Karimun, menuding Saya (kepala sekolah) telah melakukan tidak pidana korupsi. Namun, ujung-ujungnya mereka meminta kami menyediakan uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.


"Yang membujuk kami menyediakan uang adalah seorang oknum Jaksa dari Batam yang masih muda. Sementara, uang diterima oleh orang oknum jaksa Batam tersebut mengaku akan diserahkan pejabat di Kejaksaan Negeri Karimun yaitu oknum Kasi Pidsus," kata dia. 


Sementara itu, Andriansyah Kasi Pidsus Kejari Karimun membantah adanya pengakuan Kepsek tersebut, ia tidak pernah menangani kasus itu apa lagi menerima uang tersebut.


"Menurut dari keterangan kepala sekolah, uang sebanyak Rp150 juta diserahkan ke jaksa Batam dan baru diserahkan ke saya itu tidak benar. Saya aja tidak pernah ketemu dan tidak pernah meriksa tentang kegiatan itu," kata Andriansyah kepada siagaOnline.com . Senin (2/3/2020).


Dengan adanya pengakuan tersebut, Saya akan buat laporan ke Polres Karimun karena memang saya tidak pernah terima yang mana dari keterangan Kepsek bahwa Jaksa Batam itu, masih keponakannya dan menyerahkan uang kepada saya, kata Andriansyah.

Sumber : Siagaonline.com



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Diperas Oleh Oknum Pidsus Kejari Karimun Sebesar Rp 150 Juta, Salah Satu Kepsek SMKN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved