www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Meski 4020 Aplikasi Pinjaman Ilegal Sudah Diblokir, Makin GILA
Minggu, 02-02-2020 - 15:14:21 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Tribunsatu.com Pinjaman online (Pinjol) ilegal seakan tak terbendung dan makin mengerikan penyebarannya di dunia maya. Meskipun sudah ribuan apilkasi ilegal tersebut di blokir namun dalam hitungan menit modus sama tumbuh kembali. Satuan tugas waspada investasi pun telah memblokir 120 layanan financial technology (fintech) pinjaman online tak berizin.

Periode Agustus 2018 hingga akhir 2019 tercatat sudah ada 4.020 fintech ilegal yang diblokir oleh anggota Satgas Waspada Investasi yakni Kementerian Kominfo. Namun anehnya angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing masih munculnya fintech ilegal ini karena pembuatan aplikasi yang terbilang mudah. “Membuat aplikasi itu sangat mudah,” kata Tongam, Jumat (31/2/2020).

Selain itu juga, kata Tongam, pasar untuk pinjaman di Indonesia ini masih sangat besar. Kemudian tingkat literasi masyarakat masih perlu ditingkatkan.

“Masih ada saja masyarakat yang menggunakan, mereka kurang paham mengenai risiko meminjam di fintech ilegal,” jelas dia.

Sementara itu menurut Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pelaku fintech ilegal bisa dengan membuat aplikasi yang baru. Jadi ketika satu fintech diblokir beberapa menit kemudian akan muncul fintech dengan nama baru.

“Tapi deskripsi yang digunakan sama, karena mereka bisa tinggal copy paste dari aplikasi yang diblokir,” kata Bhima.

Lantaran kecepatan pembuatan aplikasi ini, kata dia telah menyulitkan regulator untuk membekukan fintech ilegal. Apalagi pembuatan fintech versi website, link atau tautan bisa disebar melalui SMS secara acak.

Selain itu juga diungkapkan oleh Bhima pencegahan fintech ilegal ini terkesan lambat karena sistemnya masih mengandalkan aduan dari masyarakat.

Satgas Waspada Investasi sebelumnya telah memblokir 120 fintech ilegal yang melakukan kegiatan pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.

Dan saat ini kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, masih banyak masyarakat yang terjebak pada fintech pinjaman online ilegal.

“Karena mereka kurang paham risiko, makanya mereka pinjam di pinjol ilegal,” kata Tongam.

Tongam mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi dan pihak terkait berupaya untuk melakukan deteksi dini, sehingga dilakukan pemblokiran sebelum adanya nasabah.

“Strategi utama kami adalah dalam pencegahan, kami akan terus meningkatkan edukasi, agar masyarakat tidak mengakses ke fintech ilegal. Dengan demikian keberadaan mereka makin sedikit,” ujarnya.

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan selain faktor kecepatan pembuatan aplikasi fintech abal-abal. Faktor masyarakat juga menjadi hal penting dalam peredaran fintech ilegal ini.

“Sekarang masih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjaman cepat, bahkan ada yang kurang dari 24 jam,” kata Bhima.

Dia mengungkapkan, hal tersebut biasanya terjadi karena desakan ekonomi, budaya konsumtif perkotaan dan pendapatan yang tak sebanding dengan gaya hidup.

Sehingga masyarakat itu menjadi korban, karena biasanya meminjam di fintech ilegal memiliki bunga yang tinggi, denda yang tidak berbatas hingga nominal pinjaman yang jauh lebih kecil daripada yang diajukan.

“Hal-hal itu yang membuat akhirnya korban fintech ilegal menjamur,” jelas dia.
Sumber : detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Meski 4020 Aplikasi Pinjaman Ilegal Sudah Diblokir, Makin GILA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved