www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
OTT Oknum Di Satuan Regident SIM Polres Pinrang, Jadi Hilang Penghargaan Yang Diraih Selama ini
Selasa, 28-01-2020 - 13:42:57 WIB
TERKAIT:
   
 

PINRANG, — Tribunsatu.com Beragam penghargaan telah diraih oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Pinrang, AKP. Realigita Faradigta S. Ik. Khususnya pada pelayanan dan target Surat Ijin Mengemudi, Satpas Polres Pinrang meraih Juara Pertama.

Akan tetapi, Operasi Tangkap Tangan (15/01/2020) (OTT) yang dilakukan oleh Tim Paminal Mabes Polri, pada Bripka Parjo. Menjadi barometer bahwa Piagam Penghargaan yang diraih belum tentu bebas dari Pungutan Liar (Pungli).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi via Whatssapp dan Telepin Selulernya, mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang (Pungli) yang ada selama ini dijajarannya.

“Saya belum tau info tersebut, menurut saya Kasatlantas sudah bagus karena meraih penghargaan baik itu dari Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Sulsel, “kata AKBP Bambang Suharyono S. Ik.

Bripka Parjo, berhasil diamankan oleh Tim Paminal Mabes Polri bersama barang bukti ke Markas Besar Polisi Daerah (Mapolda) Sulsel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid. Humas) Polda Sulsel. Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, mengakui adanya OTT di Polres Pinrang, namun menurutnya bukan dari Tim Paminal Mabes Polri dan bertujuan untuk memaksimalkan kineja Kepolisian.

“Kabid humas membenarkan adanya kejadian tersebut, ada hal yg perlu di luruskan bahwa giat tersebut bukan OTT namun langkah yang dilakukan oleh internal untuk lebih memperbaiki pelayanan publik kepolisian, “jawab Kombes. Pol. Ibrahim Tompo.

Dari informasi yang dihimpun bahwa untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan BII Umum, pemohon tidak diharuskan hadir di Mapolres Pinrang dan mengikuti proses uji teori praktek. Cukup dengan mengirimkan fhoto, dan dana sekira Rp. 1. 400.000, – (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan bahkan lebih.

“Cuman kirim foto sama uang, paling lambat 3 (Tiga) Hari atau paling Lambat seminggu SIM BII Umumnya sudah jadi untuk luar Sulawesi, “kata salah seorang Narasumber yang enggan dipublikasikan.

Untuk informasi saat ini, data pemohon SIM BII Umum dipalsukan, baik dari fhoto, sidik jari hingga tandatangan. Dan informasi yang didapat sebagian kolega-kolega dari Bripka Parjo telah dipanggil ke Mapolda Sulsel untuk dimintai keterangan dan membawa barang bukti.

Sumber berita : Journalistindependent.com



 
Berita Lainnya :
  • OTT Oknum Di Satuan Regident SIM Polres Pinrang, Jadi Hilang Penghargaan Yang Diraih Selama ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved