www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kajari Nisel Dan Muspida Lainnya, Musnahkan BB Narkoba
Selasa, 21-01-2020 - 15:35:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Nisel, Tribunsatu.com - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), perkara tindak pidana umum selama pertengahan tahun 2018 dan 2019, dihalaman Kejaksaan Negeri Nisel Jalan di Ponegoro, Selasa 21/01/2019.


Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, mengatakan pemusnahan BB ini adalah merupakan amanat vonis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap putusan perkara tindak pidana.

Harapnya, Rindang Onasis, agar media untuk menginformasikan terhadap masyarakat agar menghindari narkotika yang sangat membahayakan, dan berisiko khususnya regenerasi muda.

" untuk anak muda agar mencegah narkotika, agar terwujudnya regenerasi yang intelektual dan berintegritas di lingkungan masyarakat, untuk membawa perubahan yang bernilai positif".

Berdasarkan pantauan wartawan, jenis barang bukti yang di musnahkan yaitu,

1. Perkara pembunuhan terdiridari 1 Perkara
2. Perkara penganiayaan berat terdiri dari 1 Perkara
3. Perkara penganiayaan terdiridari 5 Perkara
4. Perkara judi togel terdiri dari 1 perkara
5. Perkara narkotika terdiri dari 8 perkara
6. Perkara pengancaman terdiridari 1 perkara
7. Perkara pencurian terdiri dari 2 perkara

BB yang dimusnahkan yakni: 7 buah benda tajam, 4 macam/jenis peralatan judi, 1 unit Hp dan 2,38 gram narkotika gol. I jenis sabu-sabu.

AcaraAcara memusnahkan Barang Bukti ( BB) turut dihadirin, Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Bakti Widhiarta, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, Kasi Intel, Putra Zebua, Kasi Pidum, Ris PH Sigiro, Kasi Datun, Dona Martinus, Mewakil Dinas Kesehatan, mewakili Bawaslu Nias Selatan dan sejumlah staf Kejari lainnya.

Seusai pemusnahan BB, dilanjutkan dengan petandatangani berita acara, dan doa.

Bzl Halawa.



 
Berita Lainnya :
  • Kajari Nisel Dan Muspida Lainnya, Musnahkan BB Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved