www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KPU Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK di Pilkada Asahan
Rabu, 15-01-2020 - 15:05:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Ket gbr : Ketua KPUD Asahan Hidayat Sp

Asahan, Tribunsatu.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan telah membuka perekrutan calon anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Kabupaten Asahan, Sumut, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 23 September 2020 mendatang, Rabu (15/01/2020) di kantor KPU jalan Sisingamangaraja Kisaran, Asahan, Sumut.


Ketua KPUD Asahan Hidayat SP mengatakan rekrutmen dilakukan mengacu pada Peraturan KPU No 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.


Tahapan rekrutmen anggota PPK ini akan berlangsung 15 Januari 2020-14 Februari 2020.

"Pelaksanaan rekrutmen ini akan ada 125 orang PPK se-Kabupaten Asahan, dengan rincian 5 orang anggota PPK per kecamatan. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Asahan Jalan Sisingamangaraja, Kisaran,"jelasnya.

Hidayat menyebutkan, mulai hari ini hingga dua hari ke depan, KPUD Asahan mengumumkan kepada publik bahwa pendaftaran anggota PPK akan berlangsung pada 18-24 Januari 2020.

"Tanggal 15 sampai 17 Januari, pengumuman soal perekrutan anggota PPK. Setelah itu dibuka pendaftaran, mulai tanggal 18 Januari sampai 24 Januari 2020," sebutnya.

Dijelaskan Hidayat, apabila di satu kecamatan jumlah pendaftar kurang dari 10 orang pelamar, maka KPUD Asahan akan memperpanjang waktu selama tiga hari atau sampai dengan 27 Januari 2020.

"Minimal di satu kecamatan 10 orang yang mendaftar, kalau tidak kami perpanjang 3×24 jam," ujarnya.

Pasca-pendaftaran pengumuman seleksi berkas akan disampaikan pada 27 Januari 2020. Kemudian peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti ujian pada 30 Januari 2020.

Adapun persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis) diantaranya minimal berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, tidak terikat pernikahan dengan penyelenggara Pemilu, belum dua periode menjabat sebagai anggota PPK.

"Maksud belum pernah dua periode berturut-turut menjabat sebagai anggota PPK, bukan per momen Pemilu. Tapi satu periode itu dihitung lima tahun yaitu 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019," jelasnya. 

Masih kata Hidayat lagi, sesuai dengan lampiran Surat Edaran KPU RI nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 bahwa dalam proses rekrutmen calon anggota PPK juga ada tahapan untuk tanggapan dari masyarakat terkait rekam jejak calon anggota PPK.

"Tanggapan masyarakat tahap I yaitu 9 hari dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai selesai pengumuman hasil seleksi tertulis (mulai tanggal 28 Januari-5 Februari 2020). Tanggapan masyarakat tahap II yaitu selama 7 yaitu mulai 15 - 21 Februari 2020,"terang Hidayat.

Untuk tahapan penerimaan PPS nantinya KPUD Asahan masih menunggu surat edaran dari KPU RI. (Gus)







 
Berita Lainnya :
  • KPU Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK di Pilkada Asahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved